| Farhat Abbas Minta Judi Dilegalkan. Aya-aya Wae |
|
|
| Thursday, 22 April 2010 | |
|
Farhat menganggap bahwa UU judi ini bermakna ganda, yaitu bisa menjadi legal apabila mendapat izin dari penguasa. Farhat sendiri meminta agar judi dilegalkan sekalian oleh pemerintah. Namun, keinginan Farhat ini mengundang reaksi dari banyak pihak. Muhammadiyah salah satunya . Ketua Muhammadiyah Jabar, Dadang Kahmad berpendapat, bahwa ia menolak jika judi dilegalkan. “Usaha-usaha orang untuk melegalkan segala bentuk maksiat akan selalu ada setiap saat. Namun, kami akan tetap menjaga agar bentuk-bentuk maksiat itu dapat diminimalisir. Kami menolak jika judi dilegalkan,” katanya saat dihubungi Alhikmah, Kamis, 22 April 2010. Banyak dari kalangan agamawan nasional menolak uji materi yang diajukan Farhat Abbas. Mereka mempertanyakan dasar yang dijadikan rujukan Farhat Abbas mengajukan hal tersebut. Sampai saat ini, uji materi UU judi sendiri masih dalam pembahasan mahkamah konstitusi. Kemarin, mahkamah konstitusi telah menghadirkan saksi dari pihak Farhat Abbas, yakni seorang tukang sayur yang bernama Suyud. (ffh/alhikmahonline/foto; kapanlagi.com) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




ALHIKMAHONLINE.COM -- Uji materi tentang UU judi yang diajukan oleh Farhat Abbas ke MK mengundang polemik dari banyak pihak. Farhat Abbas mengajukan uji materi tentang judi yaitu pasal 303 dan 303 bis KUHP dan UU 7 tahun 1974. Aya-aya wae.
