| Ternyata Israel Gunakan Peluru Terlarang Saat Menyerang Mavi Marmara |
|
|
| Monday, 28 June 2010 | |
|
"Luka yang saya lihat dari korban penembakan ini sangat besar. Diameter ketika peluru masuk dengan peluru keluar berbeda," kata Dr. Arif Rachman kepada beberapa media nasional saat memberikan keterangan kepada Tim Pengacara Muslim dalam Sidang Terbuka "Tim Pengacara Muslim" (TPM) di Jakarta, Senin (28/6/2010). Akan tetapi, menurut Dr. Arif Rachman pihak MER-C kesulitan untuk mendapatkan proyektil peluru tersebut karena telah dibawa oleh kementrian luar negeri. Padahal menurutnya, proyektil peluru itu dapat dijadikan bukti oleh pihak MER-C untuk melaporkan Israel ke dewan keamanan PBB. Menanggapi hal tersebut, pihak tim pengacara muslim (TPM), sebagai kuasa hukum MER-C akan meminta keterangan dari pihak Kemenlu. Hal ini sebagai langkah untuk melaporkan Israel ke PBB. Ketua TPM, Mahendrata, berpendapat seharusnya kemenlu meminta izin terlebih dahulu ke pihak terkait seperti Surya Fachrizal dan MER-C sebelum membawa proyektil peluru tersebut. (ffh/merc/rep/alhikmahonline)
|
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




ALHIKMAHONLINE.COM-- Penyerangan yang dilakukan oleh tentara Israel terhadap awak penumpang kapal Mavi Marmara ternyata bukan main-main. Israel diduga telah menggunakan peluru yang dilarang oleh konvensi Jenewa dalam tindak perang. Hal ini dikemukakan oleh Dr. Arif Rachman dari organisasi MER-C saat melihat luka dari relawan Surya Fachrizal yang mendapat tembakan dari tentara Israel.
