| 60 Pengacara Lintas Negara akan Tuntut Israel |
|
|
| Tuesday, 13 July 2010 | |
|
"Ada pengacara yang berasal dari 60 negara yang akan melakukan langkah-langkah hukum untuk menggugat dan menuntut pelaku penyerangan Mavi Marmara," kata Ketua Dewan Pembina (TPM), Mahendradatta, di kantor TPM, Jakarta, Senin (12/7/2010). Mavi Marmara adalah kapal utama yang membawa bantuan ke Gaza tersebut. Mahendradatta memaparkan, pihaknya menjadi kuasa hukum dari enam orang WNI yang menjadi korban dari penyerangan tersebut, termasuk dua WNI yang terluka, yaitu Surya Fachrizal dan Oktavianto. Para pengacara puluhan negara tersebut antara lain dari Turki, Inggris, dan berbagai negara yang tergabung dalam kawasan Uni Eropa. Para pengacara tersebut, ujar dia, akan merumuskan suatu gugatan terhadap Israel, baik di sejumlah forum pengadilan internasional maupun forum bilateral lainnya. Untuk itu, Mahendradatta menegaskan, pihaknya akan tetap terus melawan Israel untuk menunjukkan perlawanan terhadap sikap arogansi kekuasaan negara zionis tersebut. Pengacara dari Tim Pembela Muslim (TPM) akan berangkat ke Istanbul, Turki, untuk mengajukan gugatan terkait tragedi kekerasan terhadap relawan untuk Gaza, Palestina. “Kami akan bawa barang bukti. Salah satunya baju yang penuh darah milik dr Arief Rahman. Kami juga berharap dapat memperoleh serpihan peluru yang kini masih berada di RSPAD," ungkap Mahendrata. “Kami akan berangkat ke Istanbul. Tanggal 15 Juli ada pertemuan dengan para pengacara dari negara-negara yang warganya menjadi korban Israel di Kapal Mavi Marmara,” tambahnya.
(ffh/dtk/kaikoura/alhikmahonline)
|
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|





