Advertisement
 
 
60 Pengacara Lintas Negara akan Tuntut Israel Cetak E-mail
Tuesday, 13 July 2010

ImageALHIKMAHONLINE-- Sepertinya Isarel harus bersiap-siap mawas diri. Bagaimana tidak, negara zionis itu akan menghadapi tuntutan dari berbagai Negara atas serangan konyolnya di atas kapal Mavi Marmara. Hampir sekitar 60 negara melalui para pengacaranya, termasuk Tim Pengacara Muslim (TPM) dari Indonesia, akan bertemu di Istanbul, Turki, 15-16 Juli 2010, untuk menggugat Israel terkait penyerangan misi kemanusiaan yang membawa bantuan ke Gaza.

"Ada pengacara yang berasal dari 60 negara yang akan melakukan langkah-langkah hukum untuk menggugat dan menuntut pelaku penyerangan Mavi Marmara," kata Ketua Dewan Pembina (TPM), Mahendradatta, di kantor TPM, Jakarta, Senin (12/7/2010).

Mavi Marmara adalah kapal utama yang membawa bantuan ke Gaza tersebut. Mahendradatta memaparkan, pihaknya menjadi kuasa hukum dari enam orang WNI yang menjadi korban dari penyerangan tersebut, termasuk dua WNI yang terluka, yaitu Surya Fachrizal dan Oktavianto.

Para pengacara puluhan negara tersebut antara lain dari Turki, Inggris, dan berbagai negara yang tergabung dalam kawasan Uni Eropa.

Para pengacara tersebut, ujar dia, akan merumuskan suatu gugatan terhadap Israel, baik di sejumlah forum pengadilan internasional maupun forum bilateral lainnya.

Untuk itu, Mahendradatta menegaskan, pihaknya akan tetap terus melawan Israel untuk menunjukkan perlawanan terhadap sikap arogansi kekuasaan negara zionis tersebut.

Pengacara dari Tim Pembela Muslim (TPM) akan berangkat ke Istanbul, Turki, untuk mengajukan gugatan terkait tragedi kekerasan terhadap relawan untuk Gaza, Palestina.

“Kami akan bawa barang bukti. Salah satunya baju yang penuh darah milik dr Arief Rahman. Kami juga berharap dapat memperoleh serpihan peluru yang kini masih berada di RSPAD," ungkap Mahendrata.

“Kami akan berangkat ke Istanbul. Tanggal 15 Juli ada pertemuan dengan para pengacara dari negara-negara yang warganya menjadi korban Israel di Kapal Mavi Marmara,” tambahnya.


Lebih jauh Mahendrata memaparkan, Indonesia memiliki tiga tuntutan, yaitu penghilangan paksa, penyiksaan, dan kejahatan terhadap perempuan dan anak-anak.

TPM juga berharap ada perhatian dari Pemerintah Indonesia untuk membantu terkait gugatan ini. Menurutnya, negara lain sangat didukung pemerintahnya masing-masing.

“Bahkan dari Jerman yang saya dengar, mereka akan didampingi Jaksa Federal. Ini sudah membuktikan bahwa negara itu sangat serius menindaklanjuti kasus ini,” kata Mahendra.

 (ffh/dtk/kaikoura/alhikmahonline)

 

Comments (0) >>
Write comment
quote
bold
italicize
underline
strike
url
image
quote
quote
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley


Write the displayed characters

busy
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
   
 
   
 
 
 
 
 
Alhikmah Terbaru