| Keterikatan Sebuah Fatwa |
|
|
| Friday, 23 July 2010 | |
|
Assalamualaikum wr. wb Ustadz, saya seorang muslim yang tidak berafiliasi kepada ormas manapun. Namun saya kemudian mendapatkan pertanyaan, khususnya bila ada fatwa dari ormas tertentu. Apakah saya terikat fatwa tersebut? Fatwa itu berada di dalam wilayah ijtihad. Artinya perkara tersebut tidak dinyatakan secara jelas dan tegas hukumnya oleh nash yang qath’i baik dari Alquran atau As sunnah. Atau ada nash qath’i tapi pengertiannya memiliki banyak tafsir serta status haditsnya masih dipertentangkan oleh para Ulama. Ijtihad seseorang itu menjadi fatwa. Fatwa ini hanya mengikat pada dirinya sendiri. Dia akan mendapat dua pahala jika ijtihadnya benar dan mendapatkan satu pahala jika ijtihadnya keliru. Beberapa mujtahid seperti empat Imam madzhab, Imam Hanafi, Imam Syafii, Imam Maliki dan Imam Hambali, merumuskan permasalahan yang membutuhkan kepastian hukum. Sehingga lahirlah ilmu fiqh. Ijtihad yang mereka keluarkan mengikat kepada diri mereka sendiri kecuali ada orang yang bermakmum mengikuti hasil ijtihadnya. Sehingga dikemudian hari lahirlah para pengikut empat imam madzhab tersebut seperti; Hanafiyah, Syafiiyah, Malikiyah dan Hambaliyah. Mereka para pengikut Imam Madzhab meyakini ijtihad para imam sebagai ijtihad yang bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga mereka menjadi pengikut yang mengikatkan diri kepada hasil ijtihadnya. Maka terikatlah para pengikut tersebut dengan ijtihadnya para imam masing-masing. Sama halnya dengan ijtihad atau fatwa dari ormas tertentu. Jika Anda menganggap fatwa tersebut benar, maka Anda mengikatkan diri pada fatwa itu. Namun menurut saya para pengurus dalam satu ormas juga boleh tidak terikat pada ijtihad atau fatwa ormas itu jika dia tidak sependapat. Terserah Anda, mau mengikuti ijtihad yang mana asalkan tidak taklid (mengikuti tanpa mengetahui alasan hukumnya), tapi ittiba (mengikuti dengan mengetahui alasan hukumnya). Kecuali kalau ijtihad para mujtahid itu menjadi ijma, yaitu kesepakatan para mujtahid. Ijma itu adalah sumber hukum setelah Alquran dan hadis. Kalau ijtihad tersebut sudah menjadi ijma, maka wajib diikuti oleh umat Islam. Sebuah Ijma akan gugur jika muncul ijma lain yang lebih besar lagi cakupan para mujtahidnya. Seperti Ijma para mujtahid Jawa Barat akan gugur dengan Ijma para mujtahid se-Indonesia. Ijma para mujtahid se-Indonesia akan gugur oleh Ijma para mujtahid se-Asia. Ijma para mujtahid se-Asia akan gugur oleh Ijma para mujtahid se-dunia. |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




