| Mengurai Masalah Kekerasan di Indonesia |
|
|
| Monday, 09 August 2010 | |
|
Hal inilah yang terungkap dalam diskusi sekaligus bedah buku “Fiqih Jihad” karya Yusuf Qardhawi, ulama dan intelektual terkenal asal Mesir dalam acara pesta buku di gedung Landmark, jalan Braga, Kota Bandung (8/8/2010). Hadir sebagai narasumber, Prof. Asep Saeful Muhtadi, Sosiolog dan pemerhati budaya UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Drs. H. Taufik Rohmat, S.H, M.H, Humas Kapolresta Bandung dan editor buku fiqih jihad Saeful Hidayat. Melalui argumennya masing-masing, para pembicara menuturkan perbedaan konsep jihad yang dianut oleh kalangan Muslim di Indonesia, khususnya Jawa Barat. “Memang harus diakui terdapat beberapa perbedaan mengenai makna jihad yang diyakini oleh kalangan umat Islam sendiri. Jika kita merunut pada tulisan dan pemikiran Yusuf Qardhawi, hal ini dikarenakan permasalahan jihad berada pada tataran konsep fiqih. Jadi setiap orang dapat mengartikannya secara berbeda-beda,” ungkap Prof. Asep Saeful Muhtadi. Lebih lanjut Prof. Asep, memaparkan bahwa jihad tidak selalu harus diartikan sebagai tindakan peperangan. Konsep jihad harus berdasar pada realitas yang berkembang di masyarakat. Ada kalanya jihad itu bisa berarti perang, namun pada saat nanti bisa juga berarti lain. Prof. Asep mengatakan bahwa ada yang lebih penting yag dapat dilakukan untuk memutus permasalahan kekerasan yang selama ini terjadi di Indonesia. “Kita harus membenahi diri, utamanya masalah regulasi dan peraturan pemerintahan serta sistem pendidikan masyarakat. Sebab jika kita lihat motif kekerasan yang berkembang selama ini disebabkan kebijakan yang diambil oleh pemerintah seringkali meminggirkan rakyat dan orang kebanyakan.Hal yang dapat diatasi permasalahan tersebut adalah merangkul dan memberikan penyuluhan pada para pelaku tindak kekerasan. Bukan melawannya lagi dengan kekerasan,” Kata Prof. Asep. Hal ini diamini oleh Drs. H. Taufik Rohmat, Humas dari Kapolresta Bandung, yang menyatakan bahwa tindak kekerasan yang berkembang selama ini akibat kurang tanggapnya aturan-aturan yang telah dibuat dalam menangani berbagai permasalahan di masyarakat. “Kondisi sosial yang semrawut, pengangguran, kapitalisme, globalisasi merupakan hal-hal yang memicu tindak kekerasan. Bukan hanya saja masalah konsep jihad. Peraturan yang ada seolah-olah tidak berpihak pada rakyat. Jadi untuk mengurai permasalahan konsep jihad di masyarakat yang pertama harus dibenahi adalah kemauan untuk berubah dari pemerintah. Masyarakat kita saat ini kehilangan figure untuk mencontoh dan leadership,” ujar Drs. Taufik. Adapun editor dari buku Yusuf Qardhawi, Saeful Hidayat, mengatakan bahwa untuk mengurai masalah jihad di masyarakat, hal yang paling utama dan dapat dengan mudah dilakukan adalah mengembangkan sikap toleransi di antara sesama umat beragama yang selama ini cenderung terlupakan. (ffh/alhikmahonline) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




