| Dinar Mata Uang Resmi Kerajaan Kelantan |
|
|
| Thursday, 12 August 2010 | |
|
Mata uang ringgit dan dollar yang selama ini berkembang di wilayah Kelantan dianggap belum mampu mengakomodasi keinginan masyarakat Kelantan dalam bertransaksi. Di daerah Kelantan sendiri, dinar emas modern ini telah dikeluarkan pemerintah negara bagian yang berbentuk kerajaan tersebut sejak empat tahun lalu. Saat ini malah marak dipergunakan oleh warganya sebagai mahar atau mas kawin juga untuk membayar zakat. Datuk Haji Husam Musa, selaku ahli majelis musyawarat Kerajaan Negeri Kelantan (Exco) menjelaskan bahwa, Dinar emas Kelantan, secara resmi telah diperkenalkan kepada masyarakat pada 22 September 2006. Nilai Dinar memiliki tiga jenis yakni satu dinar dengan berat 4.25 gram atau sama dengan nilai Ringgit Malaysia (RM) 332.25, setengah Dinar dengan berat 1.06 gram yakni RM 176.76 dan suku dinar seberat 0.5 gram atau senilai RM 99.38. Nilai tersebut berlaku ketika, saat pertama kali dikeluarkan. Patut diketahui, bahwa menurut beberapa ahli ekonomi, seperti yang dikatakan oleh DR. A. Riawan Amin, ketua umum asosiasi bank syariah Indonesia/ Asbisindo, seorang panelis seminar yang juga pakar ekonomi syariah beberapa waktu lalu di Pusdai Kota Bandung (21/7/2010), bahwa dinar lebih cocok untuk dipergunakan dalam transaksi ekonomi masyarakat global serta mulai dicoba untuk dipraktekan di barat. “Masyarakat global seharusnya mengetahui bahwa dinar dan dirham lebih ramah terhadap system perekonomian yang coba dibangun oleh suatu Negara. Di dalamnya masalah-masalah krisis keuangan yang beberapa waktu lalu melanda barat tidak akan dikenal.” Ungkap Dr. Abdul Halim. Bagaimana Indonesia, mau melakukan hal yang sama? (ffh/dinarekl/alhikmahonline) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




ALHIKMAHONLINE.COM-- Kerajaan Kelantan, salah satu kerajaan terbesar di Malaysia, berencana akan mengganti mata uang resmi negara. Hal ini dikarenakan, menurut pihak kerajaan Kelantan, mata uang dinar dan dirham akan membawa kemaslahatan atau keuntungan bagi warganya dalam melakukan transaksi perekonomian.
