|
ALHIKMAHONLINE.COM --Lembaga Amil Zakat (LAZ) menyiapkan langkah untuk melayangkan gugatan uji materiil terhadap Undang Undang Zakat yang baru saja disahkan oleh lembaga legislatif. Langkah ini ditempuh karena UU tersebut bisa menjadi semacam lonceng kematian bagi pengelolaan zakat pada masa mendatang.
‘’Ini sebenarnya Undang Undang Baznas, bukan Undang Undang Zakat. Jadi, harus ditolak semuanya,’’ kata Juperta Panji Utama dari LAZ Lampung Peduli dalam dis kusi “Masa Depan Zakat Indonesia Pascapengesahan UU Zakat” di kantor Republika, Jakarta, Kamis (3/11). Panji mengatakan, hadirnya UU Zakat yang baru saja disahkan ini berpotensi untuk mematikan lembaga zakat yang selama ini sudah ada mengelola dan menghimpun zakat di masyarakat. Argumentasi itu didasarkan peran masyarakat yang dinihilkan di dalam UU ini. Sebaliknya, UU ini membuat Baznas menjadi lembaga superbodi tanpa ada restriksi. ‘’Bayangkan saja lembaga yang selama ini sudah 20 tahun (mengelola zakat), nantinya bisa saja mati dengan ada nya UU ini. Untuk itu, ka mi dari Lampung sangat menolak UU ini.’’ Hadirnya UU Zakat ini, di gambarkan oleh pegiat zakat, Eri Sadewo, sebagai lonceng kematian bagi pengelolaan zakat yang sudah ada. Lebih memprihatinkan lagi, kata dia, anggota legislatif yang telah mengesahkan UU Zakat ini ternyata merasa kecolongan. ‘’Ini yang sangat di sayangkan.’’ Wakil Kepala Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Yusuf Wibisono, me nilai UU Zakat yang baru ini tidak ada memiliki dam pak positif apa pun bagi optimalisasi zakat ke depan. Ia merasa sangat heran mengapa pemerintah dan anggota le gislatif justru melakukan amen demen UU No 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat. ‘’Langkah yang bisa dilakukan, kita bisa ke MK (Mahka mah Konstitusi) untuk membatalkan UU ini. (Pembatalan ini) jangan lagi pasal perpasal, tetapi secara keseluruhan, kata Yusuf. Pihak yang dapat melakukan uji materiil ini, kata Yusuf, bisa secara perseorangan maupun organisasi LAZ. Ia menyarankan, sebaiknya upaya hukum ini ditempuh dalam waktu cepat. fSebaiknya sebelum munculnya RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah), ujarnya. Yusuf berkeyakinan, UU Za kat yang baru ini akan bisa kontraproduktif bagi optimalisasi zakat pada masa men datang. Ia mengutip laporan dari Baznas pada 2010. Dari laporan itu, terungkap total zakat nasional yang terkumpul sebanyak Rp 1,5 triliun. Da ri jumlah itu, 60 persen di antaranya berasal dari kontribusi zakat LAZ. Sisanya baru Baznas. Padahal, jumlah zakat yang disumbangkan oleh LAZ itu hanya berasal dari sekitar 40-an pengelola LAZ. Sedangkan, kontribusi sekitar 40 persen dari total Rp 1,5 triliun yang di sumbangkan Baznas itu berasal dari sekitar 450 unit. Terkait UU baru, Yusuf menilai, tata kelola Baznas itu sangat tak jelas. Di dalam UU memang disebutkan Baznas merupakan lembaga pemerintah nonstruktural. Namun, ia justru menilai, pendirian Baznas secara jelas mengikuti struktur pemerintah dari tingkat pusat hingga kelurahan. Jika mengikuti amanat UU, Baznas di tingkat pusat akan terdapat 33 Baznas provinsi dan 502 Baznas kabupaten atau kota. Jika Baznas di setiap tingkatan membentuk UPZ dengan mengikuti struktur pemerintahan, akan terdapat 6.636 UPZ tingkat kecamatan dan 76.155 UPZ kelurahan atau desa. Asum si struktur pemerintahan yang bakal diadopsi Baznas karena merujuk pada bunyi pasal yang menyebutkan anggota Baznas diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul menteri. Lantas di pasal lainnya disebutkan, anggota Baznas dari unsur masyarakat diangkat oleh presiden atas usul menteri setelah mendapat pertimbangan DPR RI. Nah, dengan kondisi sebelumnya saja sudah demikian, bagaimana mung kin dengan situasi mendatang pengelolaan zakat yang diserahkan kepada Baznas bisa meningkat. Bisabisa nantinya dana yang diberikan malah untuk operasional saja, ujar Yusuf. Persoalan lainnya lagi adalah Baznas, menurut Yusuf, telah menjelma menjadi lembaga super-body. UU ini secara umum, kata dia, lebih berfungsi pada penguatan Baznas dan memarginalkan LAZ. Sebaliknya, di dalam UU ini, Baznas tidak hanya berperan sebagai operator layaknya LAZ. Tetapi mereka juga melakukan fungsi regulator bersama dengan Kemenag (Kementerian Agama), katanya. Amelia Fauzia, peneliti dari UIN Jakarta, menyatakan UU Zakat yang baru ini telah menempatkan pemerintah sebagai pelaku monopoli zakat masyarakat. Kalau ini dibiarkan, kata dia, situasi zakat di Indonesia bisa menjadi seperti Mesir yang melakukan aneksasi wakaf sehingga berubah menjadi disfungsi. "UU ini memang sangat absurd," ujarnya. (republika/alhikmahonline/ pic: google)
| Comments () >> |
 |
|