| "Media Literasi sangat Dibutuhkan" |
|
|
| Tuesday, 05 August 2008 | |
|
BANDUNG – Media literasi sangat dibutuhkan agar pemirsa cerdas. Pemirsa harus memiliki kemampuan untuk mengakses, menganalisis, mengevaluasi dan mengomunikasikan pesan, sehingga dapat mengklasifikasikan media mana yang bermanfaat dan madorot. Demikian disampaikan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat ((KPID Jabar), Dr. Atie Rachmiatie, M.Si dalam seminar sehari media literasi di Aula Unisba Bandung (22/7). “Baik televisi maupun radio, sebagai media massa posisinya berpengaruh secara luas pada pola fikir, sikap mental, dan prilaku, karena penyajiannya yang enteng dan menarik, disambut dengan kondisi khalayak dengan budaya menontonnya,” terang Atie. Dikatakannya, dalam UU No. 32/2002 ditegaskan, penyiaran bertujuan mencerdaskan bangsa, membentuk watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, serta diarahkan untuk meningkatkan kualitas SDM. ”Namun nyatanya, saat ini terdapat permasalahan isi siaran,” keluhnya. Menurut Atie, permasalahan tersebut muncul antara lain disebabkan beberapa hal. Pertama, tidak seimbangnya porsi acara siaran hiburan dengan pendidikan dan informasi. ”Intensitas siaran hiburan tanpa norma lebih tinggi ketimbang siaran yang bernilai pendidikan,” jelasnya. Kedua, siaran informasi dan pendidikan dikemas dalam bentuk hiburan. Akibatnya, lahirlah infotainment dan edutainment. Ketiga, penerapan sanksi yang belum mendukung serta belum terlihatnya implementasi dari aturan-aturan yang ada. ”Oleh sebab itu, harus adanya media literacy, artinya pemirsa harus cerdas,” tegasnya. Mengutip pendapat Paul Messoris, Atie menyebutkan pemirsa juga harus memiliki pengetahuan tentang bagaimana fungsi media di masyarakat. Dalam acara yang sama, juga tampil perwakilan dari MUI Jabar H. Ayat Dimyati. Ia memberikan penjelasan bagaimana prosedur, proses, kewenangan, dan produk fatwa yang dikeluarkan MUI. “Tidak mudah bagi MUI dalam mengeluarkan fatwa,” katanya. ”Ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan hingga akhirnya mengeluarkan fatwa.” Pada akhir acara, Atie mengajak masyarakat untuk melek media. Dikemukakan, jika terdapat hal-hal yang perlu diadukan menyangkut isi siaran media TV ataupun radio, masyarakat bisa mengirimkan SMS ke kepada KPID Jabar, SMS Online 24 jam, nomor 0815 7310 7000. (Laena Zakiyah).* |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|



