| Bibit Pohon, Syarat Nikah Calon Pengantin |
|
|
| Tuesday, 09 June 2009 | |
|
Hal ini diketahui ketika Alhikmah mengunjungi Kantor Urusan Agama ( KUA ) kecamatan Banjaran, Jawa Barat. Dalam spanduk besar yang terpampang tepat di dinding setelah pintu masuk ke ruang utama, tertera syarat-syarat yang harus dibawa oleh para calon pengantin jika ingin mendaftarkan pernikahannya di KUA tersebut. Dari sejumlah psersyaratan, ada satu hal menarik yaitu dalam poin terakhir. Dalam poin terakhir disebutkan bahwa salah satu syarat administrasi adalah membawa satu buah bibit tanaman keras. "Tanaman tersebut dibawa bersamaan dengan sejumlah persyaratan administratif lainnya, saat mereka mendaftarkan diri ke kantor kami," kata salah seorang staf/penghulu KUA Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Sumaryana, Kamis lalu. Namun meski tercantum dalam syarat administrasi pernikahan, sebenarnya hal tersebut bukanlah kewajiban hanya bersifat himbauan saja. "Artinya, kami tetap akan melaksanakan poroses pernikahan tersebut, meski mereka tidak membawa bibit pohon, karena ini sifatnya imbauan," ujar Sumaryana, yang kerap dipanggil Yana di lingkungan kerjanya ini. Yana mengungkapkan, di halaman KAU Kecamatan Banjaran, yang berada di kompleks Masjid Agung Banjaran, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu sempat menumpuk bibit pohon yang dibawa pasangan calon pengantin. Syarat unik ini muncul saat isu pemanasan global sedang ramai dibicarakan. Berkaitan dengan hal ini maka muncullah kebijakan di Kantor-kantor Urusan Agama untuk ikut menggalakkan upaya penanaman satu juta pohon. Menurut Yana, meski buklan merupakan persyaratan sahnya sebuah pernikahan, tak ada jeleknya setiap pasangan calon pengantin membawa bibit pohon saat akan membangun rumah tangga. |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




ALHIKMAHONLINE.COM -- Di Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, jika ingin menikah, calon pengantin dihimbau membawa satu batang bibit pohon tanaman keras sebagai salah satu syarat administrasi pernikahan.
