Advertisement
 
 
FUUI Tengahi Polemik Diki Candra-Irena Handono Cetak E-mail
Thursday, 11 June 2009

ImageALHIKMAHONLINE.COM – Ustadz. Diki Candra dari Forum Advokasi, Rehabilitasi, Immunisasi Aqidah Terpadu Efektif dan Aktual (ARIMATEA) dan Hj. Irena Handono akhirnya bertemu, setelah polemik yang terjadi terkait benar tidaknya pemberitaan Irena Handono yang dikabarkan sedang menghadari acara gereja di Singapura tahun 2008 lalu. Pertemuan sendiri difasilitasi oleh Forum Ulama Ummat Indonesia (FUUI), di Masjid Al-Fajr, Jl. Cijagra, Bandung, Kamis (11/6).

Di hadapan Ketua FUUI, KH. Athian Ali M. Da’I , MA beserta jajarannya, kedua belah pihak sepakat untuk tidak memberikan komentar kepada para wartawan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kesimpangsiuran informasi, yang dapat mengaburkan inti permasalahan.

Dalam pernyataan yang disampaikan di hadapan wartawan, termasuk Alhikmahonline, ketua FUUI KH. Athian Ali M. Da’i, MA menyampaikan kesepakatan dari pertemuan kedua belah pihak.  Poin kesepakatan, antara lain; bahwa Diki Candra menyanggupi permintaan Irena Handono untuk mendatangkan Imam Safari. Imam Safari adalah saksi kunci yang melaporkan bahwa ia melihat Irena Handono menghadiri pertemuan di Gereja di Singapura.

Selain itu, masih menurut KH. Athian Ali, Irena meminta Diki Candra menghadirkan dua orang yang mengaku pernah melihat Irena Handono mengenakan Salib di rumahnya, saat keduanya diutus oleh salah seorang ustadz, menjemput Irena Handono untuk mengisi ceramah.

“Awalnya dalam pertemuan tersebut, Irena Handono memberikan batas waktu tiga hari terhitung sejak Kamis hari ini kepada Diki Candra. Namun FUUI keberatan, dan akhirnya disepakati tujuh hari terhitung mulai sejak hari ini, Kamis, 11 Juni -18 Juni 2009,” katanya.

Jika dalam rentang waktu yang disepakati Diki Candra berhasil menghadirkan ketiga saksi tersebut, terutama saksi kunci Imam Safari, maka akan diadakan islah. Setelah Islah,  berlanjut dengan mubahalah antara Irena Handono dengan para saksi tersebut.

Masih menurut KH. Athian Ali, jika dalam batas waktu tersebut Diki Candra belum bisa menghadirkan ketiga saksi, maka FUUI akan mengambil langkah selanjutnya. “Apakah kita akan mempertemukan mereka lagi lalu kita sampaikan seadanya, belum kita sepakati,” tutur KH. Athian Ali.

Sampai berita ini ditulis sebagaimana yang disampaikan Diki Candra pada KH. Athian Ali Dai, MA bahwa saksi utama yang bernama Imam Safari saat ini sulit dihubungi karena nomor kontaknya sudah tidak aktif. Begitu juga saat ditemui oleh Arimatea di rumahnya yang berlokasi di Jakarta, Imam Safari sudah tidak ada karena sering pulang pergi Jakarta- Batam.

KH. Athian Ali Dai, MA menilai bahwa kunci dari permasalahan ini ada di tangan Imam Safari. ” Orang ini penting dan yang lebih bisa dipegang saksinya, karena orang tersebut berani menulis pernyataan di atas materai yang ditandatangani.

(yasin/alhikmahonline)

Comments (0) >>
Write comment
quote
bold
italicize
underline
strike
url
image
quote
quote
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley


Write the displayed characters

busy
 
< Sebelumnya   Berikutnya >