Advertisement
 
 
Pernyataan HTI tentang Pilpres 8 Juli 2009 Cetak E-mail
Sunday, 05 July 2009

ImageALHIKMAHONLINE.COM -- 3 Hari Menjelang Pemilihan Umum Presiden, Rabu, 8 Juli 2009, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merilis pernyataan via surat elektronik, yang  diterima redaksi Alhikmahonline.com, Minggu (5/7). 

 

Pada 8 Juli mendatang akan diselenggarakan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2009. Pemilihan presiden dan wakilnya, dalam Islam termasuk dalam pasal pengangkatan kepada negara (nashb al-ra’is),  yang hukumnya terkait dengan dua konteks, yaitu person dan sistem. 

Dalam kaitannya dengan person, Islam menetapkan bahwa seorang kepala negara harus memenuhi syarat-syarat pengangkatan (syurutul in’iqadz),  yaitu sejumlah keadaan yang akan menentukan sah dan tidaknya orang menjadi kepala negara. Syarat-syarat itu  adalah (1) Muslim; (2) Baligh; (3) Berakal; (4) Laki-laki; (5) Merdeka; (6) Adil atau tidak fasik; dan (7) Mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai kepala negara. Tidak terpenuhinya salah satu saja dari syarat-syarat di atas, cukup membuat pengangkatan seseorang menjadi kepala negara menjadi tidak sah. 

Adapun kaitannya dengan sistem, harus ditegaskan bahwa siapapun yang terpilih menjadi kepala negara wajib menerapkan sistem Islam. Ini adalah konsekuensi aqidah dari seorang kepala negara yang muslim. Tambahan lagi, dalam Islam, tugas utama kepala negara memang adalah untuk menjalankan syariat Islam dan memimpin rakyat dan negaranya dengan sistem Islam. Hanya dengan cara itu saja segala tujuan mulia dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara akan tercapai. Memimpin dengan sistem selain Islam tidak akan menghasilkan kebaikan, tapi kerusakan dan bencana. Siapa saja yang memimpin tidak dengan sistem akan disebut fasik, dzalim bahkan kafir (bila secara i’tiqadi dengan tegas menolak syariat Islam).

 

Dan, siapa saja yang tidak berhukum berdasarkan apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir.” (Q.s. al-Maidah [05]: 44)

 

”Dan, siapa saja yang tidak berhukum berdasarkan apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka itu adalah orang-orang dzalim.” (Q.s. al-Maidah [05]: 45)

 

”Dan, siapa saja yang tidak berhukum berdasarkan apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka itu adalah orang-orang fasik.” (Q.s. al-Maidah [05]: 47)

Dalam al-Quran surah an Nisa ayat 59, Allah SWT memerintahkan orang beriman untuk taat kepada ulil Amri. Ayat itu juga menegaskan bahwa adanya waliyul amri ini tidak lain adalah demi  tegaknya syariat Islam karena perintah taat kepada ulil amri  mengiringi perintah taat kepada Allah dan RasulNya. Karenanya, mewujudkan waliyul amri yang menegakkan syariat Islam adalah wajib.  Sebaliknya, mewujudkan waliyul amri yang  menghalangi tegaknya syariat Islam atau  justru menegakkan hukum sekuler berarti  keberadaannya itu membawa masyarakat dan negara untuk  maksiyat, bukan taat kepada Allah dan Rasulnya. Bila taat kepada Allah dan Rasulnya wajib, maka maksiyat kepada Nya adalah haram.

Kerahmatan (syariat) Islam sebagaimana dijanjikan oleh Allah hanya mungkin bila syariat Islam dilaksanakan secara utuh, menyeluruh dan konsisten. Kepala negara yang taat memimpin negara dan masyarakat melaksanakan syariat Islam dengan penuh taat pula. Ia akan mendorong setiap muslim untuk tekun  beribadah, menjaga makanan dan minuman halal selalu, menutup aurat dan berakhlaq mulia serta bermuamalah secara Islami. Dengan syariat, ia akan memimpin negara untuk mewujudkan kehidupan yang masyarakat yang bermoral tinggi, aman, damai, sejahtera; menyediakan  pelayanan pendidikan, kesehatan dan infrastruktur transportasi dan  komunikasi, air dan  listrik kepada masyarakat  dengan sebaik-baiknya melalui aparat birokrasi pemerintah yang bertindak jujur, sungguh-sungguh dan amanah sehingga apa yang disebut good governance dan clean government benar-benar dapat diujudkan. Disamping itu, dengan syariat pula kepala negara menyelesaikan berbagai persoalan di tengah masyarakat. Ia dengan tegas melarang pornografi dan perjudian; menghukum setimpal para koruptor dan para penjahat lain; mengatasi kemiskinan dengan menumbuhkan ekonomi, menggiatkan sektor usaha dan investasi sehingga  lapangan kerja terbuka, melarang penimbunan uang dan praktek ribawi dalam segala jenisnya agar uang terus berputar dan ekonomi juga terus tumbuh.

Maka,  kepala negara dalam Islam berbeda dengan kepala negara dalam konsep sekuler.  Meski sama-sama dipilih rakyat, dalam sistem sekuler kepala negara dipilih rakyat untuk melaksanakan kedaulatan rakyat, dalam arti karena  rakyatlah yang berhak membuat undang-undang, maka kepala negara wajib melaksanakan undang-undang yang sudah dibuat oleh para wakil rakyat itu meski itu bertentangan dengan syariat.  Dengan kata lain, kepala negara dalam sistem sekuler berkewajiban memimpin negara dan mengurusi urusan rakyat dengan hukum sekuler, bukan dengan syariat Islam.

Dalam Islam, karena yang berhak membuat hukum hanyalah Allah SWT, bukan  rakyat ataupun  kepala negara. Maka, kepala negara yang dipilih rakyat berkewajibang melaksanakan hukum Allah dengan cara mengadopsi syariat Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan al-Sunnah   yang dinilai sebagai pendapat terkuat untuk dijadikan undang-undang negara, dan dengan undang-undang itu kepala negara mengurus segala kepentingan masyarakat.

Dengan demikian, kepala negara dalam sistem politik Islam merupakan perwujudan dari kekuasaan di tangan rakyat  guna  mewujudkan kedaulatan syariat, bukan kedaulatan rakyat. Di sini, umat atau rakyat melalui momen Pilpres akan  sangat menentukan apakah hukum yang diterapkan nantinya adalah hukum syariat Islam ataukah hukum thaghut, apakah kedaulatan tetap berada di tangan manusia seperti selama ini terjadi ataukah akan berubah  menjadi di tangan syariat.

Oleh karena itu, dalam memilih kepala negara setiap muslim haruslah memperhatikan hal berikut:

1. Memilih kepala negara yang memenuhi syarat-syarat utama pengangkatan (surutu al-in’iqadz), yakni muslim (haram mengangkat kepala negara non muslim), laki-laki (haram mengangkat kepala negara wanita), baligh, berakal, adil (konsisten dalam menjalankan aturan Islam), merdeka dan mampu melaksanakan amanat sebagai kepala negara.  Selain syarat-syarat utama tadi, diutamakan kepala negara memiliki syarat afdholiyah (keutamaan) seperti mujtahid, pemberani dan politikus ulung.

2. Memilih kepala negara yang mampu menjamin  kekuasaan atas negeri ini independen/mandiri,  hanya bersandar kepada kaum muslim dan negeri-negeri Muslim, bukan kepada salah satu negara kafir imperialis atau dibawah pengaruh orang-orang kafir.  Dengan kata lain, kepala negara itu mampu mewujudkan kemerdekaan yang sesungguhnya bukan  justru sebaliknya membiarkan negeri ini tetap dalam  cengkeraman dominasi kekuatan asing baik dalam bidang sosial, politik, ekonomi, hukum dan budaya serta keamanan.  

3. Bersedia melaksanakan syariat Islam secara utuh, menyeluruh dan konsisten. Kepala negara memiliki seluruh otoritas yang diperlukan dalam pelaksanaan suatu hukum, oleh karena itu tidak alasan untuk menunda apalagi menolak pelaksanaan syariat Islam.

Akhirnya, semua berpulang kepada umat Islam, kita semua, apakah negeri ini akan terus dipimpin oleh penguasa dzalim dan dikendalikan oleh sistem sekuler dengan mengabaikan syariat Islam sehingga terus terpuruk  ataukah sebaliknya terpilih pemimpin yang amanah dan tegak syariat Islam sehingga kedamaian, keadilan dan  kesejahteraan  benar-benar terwujud.

Maka, umat Islam di Indonesia sebagai pemegang kekuasaan dalam momentum pemilihan presiden hendaknya betul-betul menyadari hal ini. Umat Islam sudah seharusnya memiliki pemimpin yang memenuhi semua kriteria tadi, dan terus berjuang untuk menyiapkan  dan mengangkat kepala negara  untuk menegakkan syariat Islam dan  mengganti sistem sekuler, menerapkan Islam secara total, serta menyatukan negeri-negeri muslim dalam naungan daulah Khilafah Islamiyah.

 

Jakarta,  22 Juni  2009/28 Jumaditsani 1409 H

Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia

 

Muhammad Ismail Yusanto

 

Hp: 0811119796  Email: Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya

Comments (0) >>
Write comment
quote
bold
italicize
underline
strike
url
image
quote
quote
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley


Write the displayed characters

busy
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
   
 
   
 
 
 
 
 
Alhikmah Terbaru