|
ALHIKMAHONLINE.COM -- Pengadilan agama di Malaysia menjatuhkan hukuman cambuk kepada seorang model muslimah asal Singapura yang terbukti bersalah karena minum bir di sebuah klab malam, Selasa (21/7).
Pengadilan Syariah Malaysia menjatuhkan hukuman enam kali cambuk kepada model Islam berusia 22 tahun Kartika Sari Dewi Shukarno, karena dia mengonsumsi minuman beralkohol di kelab malam di sebuah hotel di Pahang, Malaysia, tahun lalu. “Kami rasa vonis ini cukup adil setelah melalui argumen jaksa dan karena [pemakaian] rotan memang diizinkan," kata hakim Pengadilan Tinggi Syariah Pahang, Abdul Rahman Yunus, seperti dikutip dari laman harian The Straits Times. "Rotan bertujuan untuk memberi pelajaran bagi umat muslim yang bersalah," tambah Yunus. Selain hukuman cambuk, Kartika juga dikenai denda sebesar 5.000 ringgit Malaysia. Terdakwa, yang menangis saat vonis dibacakan, mengatakan akan mengajukan banding. Kepada Pejabat departemen agama namun belum bisa dimintai komentar lebih lanjut terkait kasus ini. Dirinya bersama suaminya yang berkebangsaan Singapura berada di klub malam sebuah hotel di Timur Kota Pahang ketika tahun lalu petugas menggerebek mereka. Sebanyak 20 muslim lainnya juga tertangkap basah sedang minum alkohol, dimana hal ini dilarang Islam. Kartika bukanlah wanita pertama yang dikenakan hukuman karena minum alcohol. Pada Januari di pengadilan yang sama, seorang waitress juga dikenakan hukuman cambuk sebanyak 6 kali. Waitress ini menjadi wanita pertama yang juga kena hukuman Malaysia, negara dengan penduduk minoritas India dan China bisa menikmati alkohol, memiliki satu sistem hukum dengan dua jalur. Pengadilan sipil beroperasi bersama dengan pengadilan syariah, yang bisa mendakwa warga muslim yang melakukan pelanggaran terhadap agama. (Al-arabiya/Erni Arie Susanti/Alhikmahonline)
| Comments () >> |
 |
|