| Hukum Memenuhi Undangan |
|
|
| Friday, 27 March 2009 | |
|
Assalamu'alaikum Wr.Wb Pak Ustadz, saya mau tanya, bagaimana hukumnya tidak memenuhi undangan, seperti undangan menghadiri akad nikah, atau momen penting lainnya, tetapi dikarenakan ada urusan mendadak yang penting (misalnya menengok orangtua yang sakit) atau karena alasan tertentu, misalnya tak punya uang untuk memberikan hadiah, menjadi tidak bisa memenuhi undangan tersebut. Pertanyaan lainnya, bagaimana kalau suami sedang sholat menyenggol istrinya yang lewat, tapi tidak bersentuhan kulit sedangkan si istri sedang datang bulan. Demikian pertanyaan saya, atas segala jawaban, saya ucapkan terima kasih banyak. Jazakumullahu khairan katsiraa Wass... (Tony Sugiono, 08157204xxxx) Saudara Tony Sugiono yang dirahmati Allah SWT. Islam memerintahkan umat untuk menjalin silaturahim dan mengungkapkan rasa syukur seperti misalnya seseorang mengundang untuk tasyakur. Kalau dikatakan wajib menghadiri undangan dari tuan rumah, saya belum melihat kewajiban harus hadir, terlebih karena alasan dalam waktu yang bersamaan harus menjalin silaturahim dengan orangtua. Tentu saja pihak yang mengundang pun bisa memahami. Tapi kalau dikaitkan dengan hal lain yang tidak bersifat elementer, itu keliru sekali. Saya yakin yang punya hajat tidak akan kecewa. Kita diundang untuk hadir bukan untuk memberikan bingkisan/hadiah. Tentang batal wudhu atau tidak? Sebelumnya perlu Anda ketahui, bahwa hukum ini umum, tidak terbatas terhadap istri saja, akan tetapi mencakup seluruh wanita yang halal dinikahi, termasuk istri Anda sendiri misalnya. Pendapat yang kedua adalah pendapat Imam Syafi'i yang mengatakan bahwa persentuhan dua kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram akan membatalkan wudhu secara mutlak, baik persentuhan itu disertai syahwat atau tidak. Menurut Imam Syafi'i ayat 43 surat an-Nisa' itu tidak berarti "menyentuh" dengan arti bersenggama (jima'). Kesimpulannya, persentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tanpa ada penghalang akan membatalkan wudhu, baik disertai syahwat atau tidak. Dan terdapat dalil hadis dari Aisyah ra.: "Bahwa Nabi Saw pernah mencium para istrinya, kemudian beliau langsung Shalat tanpa berwudhu terlebih dahulu." Diriwayatkan juga bahwa Nabi Saw telah melakukan salat di dalam rumah Aisyah yang sempit, pada waktu itu Aisyah berbaring di dekat beliau. Ketika Nabi sujud tersentuhlah kaki Aisyah. |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




