| Semester I 2009, 25 Persen Mustahik DD Bandung Terjebak Rentenir |
|
|
| Sunday, 26 July 2009 | |
|
Hal ini disampaikan oleh Manager Program di Dompet Dhuafa Bandung (DDB), Hendi Suhendi, saat memberikan materi “Upaya Penanganan Rentenir Berbasis Pemberdayaan Masyarakat,” pada seminar bertajuk "Bahaya Riba Bagi Aqidah Islamiyah di Bojong Koneng", Minggu (26/7). Hendi menengarai penyebab maraknya praktek rentenir, disebabkan banyaknya masyarakat yang membutuhkan pinjaman, sementara proses pembiayaan di lembaga-lembaga keuangan biasanya lama dan berbelit-belit. Peluang ini, menurut Hendi, ditangkap oleh pihak-pihak yang ingin mengeruk keuntungan pribadi semata. "Mereka membujuk masyarakat untuk meminjam uang dengan bunga yang sangat tinggi, sementara penegakan hukum terhadap para pelaku ‘Bank Keliling’ ini belum optimal dilakukan oleh penegak hukum di Indonesia," paparnya. Salah satu dampak yang sangat jelas terlihat, adalah hilangnya harta benda karena dijadikan jaminan. “Bunga renten sangat tinggi hingga ada yang mencapai 30% per bulan. Sementara hutang pokok harus dilunasi sekaligus dan tidak dicicil. Hal ini menyebabkan tiap bulan warga yang meminjam uang kepada rentenir hanya bisa membayar bunganya saja," tutur Hendi. Itupun, tambah Hendi, sudah sangat memberatkan bagi mereka. Solusi Lembaga agama, pemerintah dan masyarakat turut bertanggung jawab bergerak bersama untuk memerangi masalah ini. Banyak hal yang bisa dilakukan, antara lain, melakukan advokasi hukum, mengadakan penyuluhan-penyuluhan tentang bahaya renten juga melakukan pemberdayaan. “Saya menghimbau masyarakat untuk merubah budaya hidupnya, tolak kehadiran rentenir, dan lakukan transaksi keuangan hanya dengan lembaga keuangan syariah, “ tegas Hendi. Banyak kasus yang masuk ke DDB berkaitan dengan masalah rentenir ini. Kebanyakan mereka baru datang ketika sudah benar-benar terhimpit bunga yang begitu mencekik leher sementara harta benda mereka sudah ludes dijadikan jaminan. Hal ini tentu harus diperhatikan oleh lembaga agama yang ada, seperti misalnya Bazis dan MUI. Undang-undang Perbankan No 10 Tahun 2008 telah mengatur bahwa yang boleh meminjamkan dana kepada masyarakat hanyalah Bank dan Koperasi. Oleh karena itu Hendi menyebutkan bahwa praktek rentenir ini jelas-jelas haram baik secara hukum agama maupun Negara. “Tapi masalahnya, masyarakat tahu bahwa rentenir itu memang haram. Namun, mereka terpaksa meminjam kepada rentenir karena kepepet, dan diiming-imingi oleh proses yang cepat dan tidak berbelit-belit seperti di lembaga keuangan resmi,” kata Hendi. Untuk itu, Dompet Dhuafa Bandung sebagai salah satu Lembaga Zakat di Jawa Barat, memberikan alternatif solusi yang setidaknya bisa membantu meringankan beban masyarakat dalam masalah ini. Hendi mengatakan, bahwa Dompet Dhuafa memberikan bantuan partisipasi secukupnya untuk membayar hutang, namun bukan berarti melunasi. "Kami juga ada bantuan usaha supaya mereka yang usahanya jatuh karena ulah rentenir ini bisa mengembangkan lagi dan keuntungannya bisa berlebih untuk membayar hutang tersebut,"ungkap Hendi. Masih menurut Hendi, ada juga solusi advokasi Gharimin (orang yang berhutang). DD Bandung, menurut Hendi, mencoba melakukan pendekatan kepada pihak rentenir, agar si berhutang dibebaskan dari segala macam bunga. Sebagai penutup materi yang disajikan, Hendi mengimbau masyarakat untuk jangan sekali-kali mendatangi bank keliling yang melakukan praktek riba ini. Bahkan supaya para rentenir itu kapok, Hendi mengusulkan supaya di tiap-tiap desa atau daerah dipasangi plang “Rentenir Dilarang Masuk!” (Lygianostalina/Alhikmahonline)
|
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




ALHIKMAHONLINE.COM-- Sepanjang semester Pertama tahun 2009, sekitar 25 persen dari 1655 mustahik (orang yang meminta bantuan) kepada Dompet Dhuafa Bandung ( DDB), disebabkan terjebak hutang rentenir.
