| Hukum Membayar Hutang Puasa Wajib, Sekaligus Puasa Sunnah |
|
|
| Monday, 02 March 2009 | |||
|
Assalamu'alaikum Wr.Wb Dwi Hapsari yang berbahagia, dalam hadits diterangkan bahwa pahala orang yang berpuasa Ramadhan dan enam hari di bulan Syawal sama pahala dengan puasa setahun. Karena satu pahala kebaikan nilainya sama dengan sepuluh kali kebaikan (QS Al-An'am:160). Jika satu kebaikan dihitung sepuluh pahala, berarti puasa Ramadhan selama satu bulan dihitung sepuluh bulan. Dan puasa enam hari di bulan Syawal dihitung dua bulan. Jadi total jumlahnya adalah satu tahun. Sebagian ulama memperbolehkan tidak harus berturut-turut enam hari, namun pahalanya sama dengan yang melaksanakannya secara langsung setelah hari raya. Puasa Syawal juga boleh dilakukan di pertengahan atau di akhir bulan Syawal. Hikmah disyari'atkannya puasa enam hari di bulan Syawal adalah sebagai pengganti puasa Ramadhan yang dikhawatirkan ada yang tidak sah. Demikian juga untuk menjaga agar perut kita tidak lepas kontrol setelah sebulan penuh melaksanakan puasa, kemudian diberi kesempatan luas untuk makan dan minum. Lebih dari itu, puasa Syawal adalah ibadah sunnah yang sangat dianjurkan oleh ajaran agama kita. Berkaitan dengan pertanyaan Anda, pada prinsipnya maka Anda harus niat meng-qodo’ puasa wajib. Memang ada dilema ketika harus meng-qodo’ tapi juga ingin mengejar shaum Syawal, tetapi harus diingat bahwa qodo’ itu adalah membayar hutang. Kita harus mendahulukan yang wajib terlebih dahulu dibanding yang sunnah. Qodo’ itu kewajiban. Tidak bisa diniatkan sekaligus. Jadi harus dipisahkan antara yang wajib dan yang sunnah, tetapi yang wajib harus didahulukan. •
written by Akbar Afwa, February 02, 2010 Makasih Ya Pak Artikel Nya ok Kunjungan Balik Ke Blog Aku Ya written by dewy, December 29, 2009 saya htang puasa ramadhan 2008 selama 24 hari karena sakit dan sampai sekarang belum membayar,bagaimana cara saya membayar hutang puasa saya dan seberapa besar fidyah yang harus saya keluarkan? trims mohon balasannya ke email saya |
|||
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|



