| Hukumnya PSK Shaum |
|
|
| Saturday, 01 August 2009 | |
|
Assalamu’alaikum wr. wb. Rayna di Cinunuk, Shaum dan ibadah lainnya memiliki dua syarat sah. Pertama, sah secara syariat dan sah secara hakikat. Sah ibadah secara syariat jika terpenuhi rukun ibadah tersebut. Jika shaum dipenuhi rukun-rukunnya, seperti tidak makan dan minum serta melakukan hubungan suami istri dari terbit fajar hingga terbenam matahari berarti dia telah memenuhi syarat shaum. Dan secara syariat shaumnya sah. Tapi apakah ibadah shaum tersebut diterima atau tidak, tergantung hakikat dari ibadah tersebut, sudah tercapai atau belum. Sama juga halnya ketika kita melaksanakan shalat. Jika rukun shalatnya dari takbir hingga salam sudah dipenuhi sesuai dengan ketentuan syara yang dicontohkan Rasul, maka secara syariat dia sudah shalat. Namun, apakah secara hakikat sudah bernilai ibadah, itu Allah SWT yang menentukan. Secara syariat, itu hak Allah untuk menerima ibadah tersebut atau tidak. Sedangkan untuk dosanya lain lagi. Semua manusia pernah berdosa dan itu tidak menggugurkan ibadah kita. Nanti di akhirat semua dosa dan amalan kita akan diperhitungkan dan ditimbang. Dan itu hal yang berbeda. Jadi, bukan berarti dengan melakukan dosa ibadah kita tidak diterima. Masalahnya sekarang, bagaimana seseorang ibadahnya bisa diterima, sedangkan ia pun melakukan maksiat. Dalam hal ini, terserah Allah bukan wewenang kita untuk menghukum. Ibadah shaum yang dikerjakan seorang PSK belum tentu diterima atau tidak diterima. Yang pasti, zinanya sudah diterima sebagai dosa. Untuk itu kita menghimbau pada mereka agar bulan Ramadhan ini dijadikan kesempatan bertaubat dan menghentikan perbuatan maksiat yang sangat dimurkai Allah SWT, termasuk berzina. Momen ini merupakan saat untuk bertaubat dan menahan diri, sehingga bisa meninggalkan perbuatan maksiat selama-lamanya. Dan yakini bahwa rizki sudah diatur oleh Allah. Rizki tidak akan bertambah karena maksiat, bahkan dengn maksiat malah menambah dosa. Kekayaan yang dihasilkan perbuatan maksiat bukanlah rizki. Hal itu hanya sementara menambah kekayaan. Wallahua’lam. |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




