| Fiqih dan Nasionalisme |
|
|
| Tuesday, 01 September 2009 | |
|
Boleh jadi, perbedaan yang sering terjadi dalam menentukan awal dan akhir Ramadhan bukan sekadar permasalahan fikih, yakni apakah menggunakan hisab atau rukyat? mathla’ universal atau mathla’ lokal, akan tetapi karena masalah politik yakni terpecahnya umat Islam dalam sekat nasionalisme. Saat ini umat Islam terpecah menjadi sekitar 57 negara, disekat oleh batas yang dinamakan ’nasionalisme’. Nasionalisme inilah terkadang yang membuat umat Islam di Indonesia dan Malaysia saling bersitegang walaupun satu agama, bahkan menjadi pemicu perang antara 2 negara yang mayoritas berpenduduk muslim seperti halnya Irak-Iran atau Irak dan Kuwait beberapa saat silam. Nasionalisme juga yang memunculkan istilah ’mereka’ dan ’kita’ walaupun satu aqidah, nasionalisme juga yang menghambat ukhuwah jika saudara kita tertimpa musibah dan yang membuat perbedaan pelaksanaan ibadah seperti halnya penentuan awal dan akhir ramadhan yang seringkali mengganggu kekhusyu’an pelaksanaan ibadah. Harus diakui, umat Islam tidak memiliki ’pemimpin tunggal’ yang memiliki kewenangan menyatukan umat Islam, menerapkan syariah-Nya dan menjaga kehormatan seluruh umat manusia termasuk menghilangkan pertentangan dan perselisihan diantara anggota masyarakat. Oleh karenanya, perbedaan pendapat terutama dalam hal penentuan awal dan akhir Ramadhan ini tidak akan pernah terselesaikan dengan tuntas, sebelum ada pihak yang berfungsi sebagai badan itsbat bagi seluruh kaum Muslim. Badan itsbat ini berfungsi sebagai penengah sekaligus pemutus perbedaan pendapat di kalangan kaum Muslim. Badan yang berhak menetapkan masalah ini adalah pemimpin seluruh kaum Muslim. Atas dasar itu, adanya seorang pemimpin bagi seluruh kaum Muslim yang berfungsi untuk menyelesaikan perbedaan pendapat di antara umat Islam menjadi sangat urgen. Bahkan institusi inilah yang dapat menyatukan seluruh kaum Muslim, dan meniadakan perselisihan diantara umat Islam. Bila kita melongok sejarah umat Islam, kita akan berkesimpulan bahwa institusi Islami yang bisa menuntaskan perbedaan pendapat yang terjadi diantara kaum Muslim adalah Khilafah Islamiyyah. Atas dasar itu, keberadaan penguasa yang “keputusannya mampu menghentikan perbedaan” merupakan sebuah keniscayaan bagi umat Islam. Ketentuan semacam ini sejalan dengan kaidah ushul fiqh yang menyatakan, “Perintah Imam (pemimpin) menghilangkan khilafiyyah (pertentangan)”. |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




