| Batalkah Menjadi Perokok Pasif di saat Shaum |
|
|
| Tuesday, 01 September 2009 | |
|
Assalaamualaikum wr. wb. Jawab: Dalam hal ini perokok pasif tidak sengaja untuk merokok. Walaupun ia sebenarnya sudah menghisap asap rokok tersebut. Sama halnya dengan orang yang shaum tidak sengaja makan atau minum. Perbuatan tidak sengaja tersebut tentu tidak membatalkan ibadah shaum seseorang. Maka dari segi hukum aman-aman saja. Hanya tentu dalam hal ini kita berharap mereka yang tidak shaum mau menghargai orang yang sedang menjalankan ibadah shaum. Apakah orang yang tidak shaum ini umat non Muslim atau memang orang Islam yang berhalangan. Jika kita tahu dia seorang Muslim, dan tidak memiliki alasan untuk tidak shaum, kita punya kewajiban amar ma’ruf nahyi munkar. Seperti firman Allah dalam QS. Ali Imran 104 dan 110. Juga kita berkewajiban saling mengingatkan dalam kebaikan seperi dalam QS. Al Ashr. Jika ia punya alasan utuk tidak shaum, ya ingatkan untuk menghormati yang sedang shaum, dengan bijaksana. |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|



