| Nyaris Tertembak di Lampu Merah Kuningan |
|
|
| Tuesday, 01 September 2009 | |
|
Itulah motto hidup H. Qadhar Faisal Ruskanda, pendiri sekaligus Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM). Sebuah wadah perjuangan para advokat, membela saudara seiman, yang kerap termarjinalkan oleh centang perenang sistem hukum dan peradilan. Terlahir di lingkungan keluarga Islami 54 tahun silam di wilayah Pajagalan, Bandung, mengharuskan Qadhar Faisal mengenyam pendidikan di sekolah umum, sekaligus madrasah. Karena itulah ia pun menuntut ilmu di Madrasah Persatuan Islam (Persis) pimpinan KH. Abdul Qadir Shodiq. Hobinya berorganisasi. Saat duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), Qadhar kerap didaulat menjadi ketua kelas dan Ketua Murid Umum (KMU) atau setara ketua OSIS di SMP Negeri 10 Bandung. Bahkan saat usia SMP, tahun 1969, ia diundang Paskah Suzetta (Kepala Bappenas_red) untuk menghadiri acara rembug nasional siswa, yang menghasilkan keputusan dibentuknya Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS). Beranjak dewasa, Qadhar bercita-cita menjadi seorang advokat. Keinginan tersebut muncul dari petuah orang tuanya yang selalu menekankan ihwal pentingnya menjadi orang yang bermanfaat. Tentu saja bukan atas dasar perintah, apalagi paksaan. Tak aneh, jika selepas SMA, tahun 1975, ia langsung memutuskan untuk menuntut ilmu di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Bandung. “Selesai kuliah pun langsung saya melamar untuk menjadi advokat, bukan coba-coba melamar ke bidang lain,” tegasnya. Kasus pertama yang Qadhar tangani memang tidak terlalu memiliki kesan mendalam. Namun beberapa kasus awalan inilah yang membuat namanya mulai dikenal masyarakat. Kasus pidana, perdata bahkan kasus asusila pernah ditangani Qadhar. Salah satu kasus asusila yang ditangani, sempat membuat dirinya gamang, karena harus berhadapan dengan sesama muslim. Kasusnya terjadi tahun 2005. Pelakunya adalah oknum di salah satu pesantren ternama di kota Bandung. Namun, prinsip kebenaran yang ia yakini, membuatnya terus maju menunaikan tugas. Qadhar, TPM dan Ancaman Pembunuhan Berbicara ihwal Qadhar tak bisa dipisahkan dari organisasi advokasi hukum yang cukup fenomenal, Tim Pengacara Muslim (TPM). TPM sendiri dibentuk oleh Qadhar Faisal bersama enam orang lainnya, yaitu Mahenddradatta, Ahmad Michdan, Wirawan Adnan, Ahmad Kholid, Made Rahman Marassabessy dan Fahmi Bahmid, pada tahun 2002. Sebagai seorang advokat, masalah ancaman jiwa memang tak dapat dihindari. Salah satu yang terjadi adalah saat dirinya bersama rekannya, H. Made Rahman Marassabessy tengah berada di dalam mobil, yang meluncur di wilayah Kuningan, Jakarta. “Saat itu kami sedang naik mobil dan berhenti di lampu merah. Ada orang tidak dikenal menembak dengan pistol, mungkin sasarannya adalah ke saya dan Made Rahman. Alhamdullilah yang kena mobil. Ini terjadi pada saat kami sudah membentuk tim untuk melakukan pengacaraan terhadap pelaku bom Bali I,” kenang Qadhar. Ancaman lain pun terjadi saat dirinya bersama Made Rahman bertolak ke Bali untuk menghadiri sidang pra peradilan terhadap terpidana Bom Bali. Pengunjung sidang melakukan aksi pelemparan telur terhadap mereka. Pembelaan/advokasi terhadap terpidana bom Bali inilah yang menjadi pengalaman berkesan bagi dirinya. “Tidak hanya 3 orang, namun 34 orang sekaligus terpidana yang harus diperjuangkan,” ungkap Qadhar. Kini Qadhar berharap umat Islam merapatkan barisan, tidak terpancing oleh isu-isu dan skenario global yang sengaja dihembuskan oleh orang tidak bertanggungjawab untuk mendiskreditkan umat Islam. Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan advokasi, Qadhar mempersilahkan untuk datang langsung ke kantor TPM Jawa Barat, di Jalan Cihampelas 149 Bandung atau telepon ke 08164872447. TPM akan membantu memberikan nasihat, solusi untuk beragam kasus yang terjadi, kecuali korupsi dan narkoba. Alasannya sederhana, namun saratmakna. “Karena saya tidak ingin memakan uang haram, dan hasil dari memberikan bantuan kepada para pengguna barang haram,” pungkas Qadhar. ERNI |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




“Menjadi advokat yang bertugas memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, serta menjadi pribadi muslim yang mampu memberikan manfaat sekecil apapun kepada orang lain”
