Advertisement
 
 
Nikah Beda Agama Cetak E-mail
Thursday, 01 October 2009

Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Pak Ustadz, Saya laki-laki berusia 30 tahun yang beragama Islam. Saya berniat menikahi perempuan beragama kristen. Apakah dilarang? Setelah saya membaca Alhikmah dan menemukan judul di sajian Utama kolom wawancara yang bertuliskan “Pernikahan Beda Agama Jelas dilarang” saya jadi takut dan ragu-ragu. Meskipun perempuan yang akan saya nikahi telah berjanji setelah dia menikah akan memeluk agama Islam. Atas jawabannya terimakasih. (Ikhwan,  0229331xxxx)

Jawab:

Menikah beda agama harus kita pisahkan, karena ada perbedaan hukum dalam hal ini. Jika wanita muslimah maka mutlak tidak bisa menikah dengan laki-laki non Muslim. Dasarnya sudah jelas dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 221. Jadi seorang Muslimah hanya sah menikah jika saat akad, laki-lakinya seorang Muslim. Mengenai hal itu tidak ada perbedaan di kalangan ulama.

Para ulama pun sepakat, laki-laki Muslim haram menikah dengan wanita musyrik di luar ahli kitab. Dalilnya masih sama. Perbedaan mulai muncul di kalangan ulama ketika laki-laki muslim akan menikahi wanita non muslim dari ahli kitab. Dalam hal ini Yahudi dan Nasrani.

Ada ulama yang sepakat mengacu pada Alquran surat Al-Maidah ayat 5. Azbabun Nuzul-nya ketika itu wilayah Islam semakin luas, dan Rasul mulai mengirim para sahabatnya sebagai wakil di wilayah tersebut. Kemudian para sahabat bertanya, kami akan memasuki wilayah mayoritas non muslim apakah hewan sembelihannya boleh dimakan? Dan kebanyakan mereka ahli kitab. Dan turunlah Al-Maidah ayat 5. Allah langsung menjawab, sembelihan ahli kitab halal boleh dimakan dan wanitanya pun boleh dinikahi.

Atas dasar itu sebagian ulama ada yang berpendapat boleh. Sebagian ulama lain berpendapat haram menikahi ahli kitab. Mereka beralasan ahli kitab pada Alquran surat Al-Maidah ayat 5 adalah ahli kitab yang hidup pada zaman Rasul. Ketika ahli kitab belum sesesat seperti saat ini.

Jadi, menurut pandangan tersebut ayat itu sudah tidak berlaku lagi untuk kondisi sekarang. Mereka yang membolehkan tetap berkeyakinan bahwa ayat itu masih berlaku karena tidak ada ketentuan ayat itu berlaku di saat tertentu, berarti ketika tidak ada ketetapan seperti itu ayat tersebut akan tetap berlaku sampai hari kiamat. Seperti ayat-ayat hukum yang lain.

Jadi, kemungkinan kawin campur itu diperbolehkan sebatas laki-laki Muslim menikah dengan non Muslim dari ahli kitab. Ini pun sebenarnya hanya masalah boleh dan tidak boleh, bukan baik dan tidak baik. Karena semua sepakat yang baik itu adalah seorang laki-laki Muslim menikahi wanita muslimah. Itu pun dalam sebuah hadist dikatakan pilihlah muslimah yang paling baik agamanya.

 Ketika calon pengantin perempuan bermaksud setelah menikah mau masuk Islam itu persoalan lain. Jika memiliki niat masuk Islam kenapa tidak masuk sebelum akad. Kenapa harus menunggu menikah dulu baru masuk Islam? Siapa yang menjamin dia besok masih hidup, kalo sudah yakin kenapa harus menunggu? Jangan sampai jika tidak jadi menikah, tidak jadi juga masuk Islam. Seandainya tidak jadi menikah dan tetap masuk Islam itulah niat yang sesungguhnya.

Comments (0) >>
Write comment
quote
bold
italicize
underline
strike
url
image
quote
quote
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley


Write the displayed characters

busy
 
< Sebelumnya   Berikutnya >