| Golput, Persatuan umat dan Realitas Partai |
|
|
| Sunday, 01 March 2009 | |
|
Dalam pemilu 2009 ini, banyak partai mencari simpati masyarakat. Begitu pun dengan partai Islam. Mereka berlomba-lomba meraih suara massa, khususnya umat Islam. Namun kondisi di lapangan, masyarakat banyak yang apriori terhadap partai. Baik partai Islam apalagi partai non Islam. Hal itu menyebabkan sebagian besar masyarakat menjadi golput alias tidak memilih. Ada beberapa pertanyaan: Bagaimana hukum golput? Adakah ayat yang menyatakan tentang persatuan umat? Dalam konteks kekinian, apa yang harus dilakukan umat Islam menyikapi hal tersebut? (Moh. Dudiara, Ciwastra Bandung) Saudara Moh. Dudiara yang dirahmati Allah SWT. Pemilih itu sebenarnya memiliki hak untuk memilih dan dipilih. Masalahnya apakah Hak itu bisa dirubah menjadi satu kewajiban atau tidak? Soal memilih, berdasar pandangan Islam berarti kita punya andil, tetapi kita jangan salah pilih. Kita harus yakin orang ini memang punya syarat untuk dipilih. Kalau kita tidak yakin, salah atau meleset, inilah persoalan lain buat apa memilih. Jangan sampai orang yang kita yakini terpilih tidak memenuhi syarat secara Islam. Tentang fatwa MUI, syarat haram memilih seorang calon yang tidak memenuhi syarat secara Islam itu maknanya kalau ada yang memenuhi syarat secara Islam, maka haram untuk tidak memilih, jadi harus dipilih. Saya memandang fatwa ini belum matang. Karena hanya dinyatakan seperti itu secara substansi saja dan membuat umat bingung. Semua calon itu bagus dalam hal kampanyenya saja, walau semua tidak ada yang melaksanakan hasilnya sehingga menyebabkan masyarakat awam bingung. Saya cenderung harus ada sebuah lembaga, misalnya dari MUI sendiri untuk membantu umat. Dalam artian membantu si calon legislatif untuk meneken kontrak politik hitam di atas putih. Misalnya apa yang anda janjikan untuk Islam dan umat Islam. Itu yang jadi patokan. Kalau tidak sesuai bisa kita tuntut karena ada deal politik terlebih dahulu. Kalau menyeleweng kita bisa tuntut. Saya sependapat pilih memilih itu hak. Hak itu bisa digunakan atau tidak, tergantung kita. Maka jika khawatir caleg tersebut ketika terpilih menjadi dzalim, lebih baik tidak memilih. Keberadaan partai Islam hampir sama saja dengan partai lain, tidak memperjuangkan syariat Islam. Seperti kasus yang silam tentang piagam Jakarta. Hanya 18% partai yang setuju, malah 82% koor menolak. Partai Islam, terkadang tidak jelas, malahan partai Islam ada yang berkoalisi dengan partai yang memusuhi Islam. Tentang persatuan yang dirasa terpecah akibat perbedaan partai Islam, penyebabnya adalah karena mereka sudah meninggalkan alat pemersatu. Dalam QS. Al Imran ayat 103, minimal ada dua asas. Pertama, Hablullah, mencapai ridha Allah. Partai di Indonesia, selama ini hanya merupakan alat untuk mencapai tujuan. Dari sekian partai Islam, umat sebenarnya tidak masalah asal dalam internal partai tersebut bertujuan dalam koridor agama Islam. Selama ini kita melihat partai memecah belah ulama dan kiainya, bahkan sudah menjadi tujuan untuk kekuasaan. Ada kiai langitan, kiai bumi dan lain-lain. Syarat kedua harus ada jami'a, ada kebersamaan dan derap langkah yang sama, nilai yang sama sesuai dengan Alquran dan Sunnah. Jika hanya membenarkan menurut hawa nafsu saja, tidak akan pernah bisa disatukan Umat itu dari dulu menyadari dalam hal keIslaman. Namun dari dulu pula mereka bingung, termasuk masyarakat. Dalam pemilihan kepala daerah langsung misalnya, angka golput bisa mencapai 30-40%. Saat ini pemerintah gerah dan tengah menjadi sorotan lembaga lain sehingga tidak ada kepercayaan dari masyarakat. Umat saat ini melihat perpolitikan seperti sudah jenuh, karena sama saja. Yang membedakan bunyi kampanye saja, tetapi hasilnya sama, pilih ini susah, pilih itu susah. Saya berharap ulama membantu umat dan mengajak umat dalam menggapai mardhotillah. Wallahu a'lam |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




