| Pengadilan Malaysia Bolehkan Kristen Sama-sama Gunakan Kata “Allah” |
|
|
| Friday, 01 January 2010 | |
|
"Pemohon yang mengajukan masalah ini memiliki hak konstitusional untuk menggunakan kata 'Allah'," kata Hakim Pengadilan Tinggi, Lau Bee Lan seusai sidang hari itu. “Bahkan meskipun agama Islam di sini adalah mayoritas, akan tetapi tidak diperkenankan untuk mendominasi kata “Allah” itu,” tambahnya. Penggunaan kata “Allah” oleh sebuah penerbitan Kristen Malaysia telah memicu kontroversi di kalangan warga muslim Malaysia sejak kata itu muncul dalam media mingguan beragama Katolik yang bernama “ The Herald”. Pemerintah Malaysia sendiri mengancam untuk mencabut lisensi mingguan tersebut jika terus mencetak kata “Allah” yang merupakan milik ummat Islam. Akan tetapi tiba-tiba saja kalangan Kristen menggunakan kata-kata dalam Islam tersebut untuk ummat mereka. Menurut para ulama setempat, kondisi demikian menyinggung lebih dari 60 persen penduduk Malaysia yang beragama muslim. Sementara pada bulan Februari, Uskup Agung Katolik Roma, Titular Tan Sri Murphy Pakiam yang juga sebagai penerbit Herald, mengajukan judicial review terhadap keputusan pemerintah tersebut. Keadilan Keputusan pengadilan itu langsung disambut oleh orang Kristen Malaysia, yang membuat populasi mereka naik sekitar 9,1 persen. "Ini adalah bentuk keadilan dan kita bisa bebas mengatakan bahwa kita adalah warga negara dari satu bangsa yang sama," ujar Pastor Lawrence Andrew, editor mingguan media Katolik itu. "Ini juga berarti bahwa ... iman Kristen dapat dilanjutkan dengan bebas dalam penggunaan kata 'Allah' ... tanpa ada campur tangan dari pihak berwenang." (Siro/Iol/Alhikmahonline) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




ALHIKMAHONLINE.COM--Setelah melewati
