| N0. 34/Mei 2009/Jumadil Ula 1430 H |
|
|
| Thursday, 30 April 2009 | |
|
MANIPULASI DEMOKRASI ISTILAH DEMOKRASI berasal dari kata “demos” artinya rakyat dan “cratein” yang berarti pemerintah. Abraham Linclon (1809-1865) mendefinisikan demokrasi sebagai “Government of the people, by the people, for the people” yakni suatu pemerintahan “dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.” Kemunculan demokrasi karena terinspirasi dari fakta negara kota (polis) di kota Athena, Yunani pada sekitar tahun 450 SM yang mempraktekkan pelibatan seluruh warga kota dalam proses pengambilan keputusan. Konsep Yunani Kuno tersebut digali kembali di Eropa pada ‘zaman pencerahan’ yakni era perlawanan terhadap kekuasaan gereja dan kaisar (pada zaman pertengahan) yang sarat dengan penyimpangan dan penindasan terhadap rakyat dengan mengatasnamakan agama (baca: gereja). Oleh karena itu, muncullah gerakan reformasi gereja yang menentang dominasi Gereja, dan menghendaki disingkirkannya agama dari kehidupan, dan menuntut kebebasan. Puncaknya adalah Revolusi Perancis tahun (1789) yang berujung pada Sekularisasi, yakni upaya kompromistik untuk memisahkan Gereja dari masyarakat, negara, dan politik. Pada masa itu, orang mencari suatu model di mana kekuasaan tidak dimonopoli oleh satu orang, keluarga kerajaan, kaum bangsawan atau penguasa gereja. Ironinya, satu-satunya bahan yang tersedia bagi para pemikir di Abad Pertengahan adalah dari sejarah Yunani Kuno. Mereka yang sedang tertekan oleh kediktatoran para raja dan kaum bangsawan serta penguasa gereja kemudian mengadopsi sistem Athena tersebut dan memopulerkannya dengan nama “Demokrasi”. Walhasil, demokrasi, yang dilahirkan dari rahim sekularisme yang menolak campur tangan agama untuk mengatur seluruh aspek kehidupan termasuk di dalamnya Negara. Salah satu jargon penting dalam demokrasi adalah pemerintahan rakyat. Para penggiat demokrasi ingin memunculkan kesan bahwa negara yang demokratis adalah negara yang mengakomodir aspirasi masyarakat. Padahal sejatinya, praktek demokrasi yang saat ini berkembang dengan konsep representasi alias demokrasi perwakilan (representative democracy) hanyalah ilusi yang mustahil diwujudkan. Istilah pemerintahan rakyat hanyalah jargon yang sengaja dipropagandakan untuk menipu rakyat, agar mereka merasa ikut serta dalam menentukan arah pemerintahan dengan berpartisipasi dalam mekanisme demokrasi, padahal sejatinya yang diuntungkan hanyalah segelintir orang, utamanya pemilik modal dan elite partai politik. Selain itu, demokrasi selalu mengalami distorsi. Pada demokrasi yang dipraktekkan sekarang ini, 1 orang dipilih mulai tingkat DPRD I dan II hingga DPR RI untuk mewakili ribuan orang. Artinya, 1 orang anggota legislatif harus dapat mewakili, menyerap dan menyuarakan aspirasi ribuan hingga puluhan ribu orang. Tentu yang demikian mustahil diwujudkan. Mana mungkin 1 orang anggota dewan dapat mewakili dan menyerap ribuan atau puluhan ribu orang konstituennya? Mereka hanya duduk di bangku sidang sembari berasumsi bahwa rakyat yang memilihnya akan menyepakati apapun yang diputuskan di gedung parlemen. Distorsi pun semakin terbukti ketika produk legislasi wakil rakyat justru menguntungkan pihak asing, pemilik modal dan merugikan rakyat. Di Indonesia, disahkannya UU Sumber Daya Air, UU Penanaman Modal Asing, UU Minerba (Mineral dan Batubara), UU BHP (Badan Hukum Pendidikan), dan lain-lain adalah wujud konkrit ilusi sekaligus manipulasi demokrasi. |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




