| Berebut Angsa |
|
|
| Monday, 02 November 2009 | |
|
Angsa itu dibuang, dilempar ke semak-semak di belakang pondok. Seorang santri melihatnya kaget. Ia sangat menyayangkannya, karena sebelumnya angsa itu telah disembelih terlebih dahulu. Angsa itu memang sakit. Terlihat sempoyongan, ketika kebanyakan santri sibuk dengan rutinitas kesehariannya di pondok. Hampir tidak sempat tertolong, ketika seseorang berusaha menyembelihnya. Darah keluar dari leher angsa, hingga nampak jelas tak bernyawa. Tapi mungkin ragu, sehingga angsa itu terpaksa dilemparnya ke semak-semak meski telah disembelih sempurna. Hari itu sudah hampir senja. Seorang santri yang sempat melihat angsa itu dibuang, mencarinya kembali. Angsa itu ditemukan dalam keadaan utuh, tergeletak di balik semak di sekitar sampah yang berserakan. Beruntung belum dimangsa anjing. Dibawanya ke pondok, lalu diurus, bulu-bulunya dibersihkan, bagian dalamnya dikeluarkan, dagingnya dipotong-potong. Banyak sekali. Panci besar yang disiapkannya penuh dengan daging angsa. Lalu direbus, digoreng hingga siap saji. Seperti telah disiapkan dengan perencanaan yang matang, semua berjalan lancar. Masalah mulai pecah ketika mengundang santri-santri lain untuk santapan malam bersama. Ada yang mempermasalahkan status hukum angsa. Tentu karena angsa itu diduga telah mati sebelum disembelih. Perdebatan pun tidak bisa dihindari. Tapi semua sepakat, kalau angsa itu telah mati sebelum disembelih, tidak bisa dikonsumsi. Perbedaan pendapat justru terjadi dalam tema hidup-matinya angsa sebelum disembelih. Tidak cukup saksi memang. Hanya seorang yang terlibat dalam penyembelihan angsa, sebelum akhirnya dibuang. Angsa itu tentu tidak menjadi korban perdebatan. Angsa diperebutkan hanya dalam konteks mencari kejelasan hukum. Angsa bahkan telah menjadi sumber belajar para santri untuk mengasah kemampuan mereka dalam berijtihad. Mereka sama-sama berpegang pada dalil yang menyatakan bahwa ”yang halal itu jelas dan yang haram juga jelas.” Sabda Nabi ini menjadi acuan yang sama, meski dalam tafsirannya mereka tampak mengelaborasinya melalui jalan pikiran yang berbeda-beda. Silang pendapat pun akhirnya mengubah angsa menjadi sesuatu yang tidak jelas, halal atau haram. Mungkin dalam ketidakjelasan inilah istilah subhat sengaja dimunculkan Nabi untuk melengkapi sabdanya seperti disebutkan di atas. Kalau saja disepakati bahwa angsa ini dianggap tidak jelas, maka sesungguhnya ketidakjelasan itu bukan pada hukum dasar angsa sebagai hewan yang dapat dikonsumsi secara halal, tapi pada sisi lain yang juga melekat pada keberadaan angsa sebagai salah satu jenis makanan yang berasal dari hewan. Karena itu, tidak setiap makanan yang berasal dari bahan yang halal, setelah dikelola atau diolah menjadi makanan yang siap dikonsumsi, akan tetap halal. Bahkan, jika terbukti ditemukan bahan tambahan atau melalui proses yang tidak halal, maka bisa dipastikan bahwa makanan itu menjadi haram. Seorang santri mencoba menyimpulkan. Angsa ini subhat, karena tidak jelas kehalalan atau keharamannya. Ketidakjelasan ini telah merubah status hukum angsa menjadi subhat. Dan perubahan-perubahan seperti ini sangat mungkin dalam hukum Islam karena ada variabel lain yang mempengaruhinya. Barang yang hukum asalnya boleh dikonsumsi dapat saja berubah menjadi tidak boleh, atau, karena ada alasan-alasan tertentu, dapat pula sebaliknya. Meski babi dinyatakan secara jelas dalam kitab suci sebagai binatang yang haram dimakan, dalam keadaan tertentu, seseorang dapat saja memakannya karena ada alasan tertentu. Sementara ikan yang jelas-jelas halal juga bisa berubah menjadi haram jika dalam ikan itu terdapat sesuatu yang mengandung unsur yang diharamkan. Semuanya jelas, dan tidak boleh ada keraguan di dalamnya. ”Barang siapa yang terlibat dalam perkara subhat, maka berarti ia telah terjerat dalam perkara yang haram,” demikian sabda Nabi melengkapi hadist di atas. Jadi, dalam posisi tarik menarik antara halal-haram inilah para santri yang terlibat dalam perdebatan itu tidak ada yang berani menyatakan secara tegas bahwa daging angsa itu halal atau haram. Malah banyak di antaranya yang cenderung meninggalkan angsa itu tanpa harus lebih jauh mencari justifikasi hukumnya. Ketidakjelasan status seperti disimpulkan di atas telah cukup kuat menjadi alasan untuk meninggalkan angsa, tanpa rasa khawatir akan dijerat sangsi mubadzir. Mereka berpikir daging angsa itu bukan satu-satunya makanan yang tersedia untuk mengisi perut malam itu. Dalam segala keterbatasan yang tersedia di pondok itu, masih banyak makanan lain yang jelas kehalalannya. Mereka tidak mau terjerat dalam ketidakjelasan yang membahayakan, meskipun hukum asal angsa adalah halal. Perdebatan di antara mereka juga berhenti tanpa kesimpulan. Tapi semua seolah telah memperoleh kesimpulan sendiri. Buktinya, tak satupun di antara mereka yang berani menyentuh, apalagi memakannya, daging angsa yang telah siap dikonsumsi. Ketika diketahui sang kyai, ia hanya tersenyum. Baginya, kasus ini menjadi penting bukan karena benar-tidaknya kesimpulan yang diambil para santri, tapi karena proses pemikiran yang ditempuhnya. Kematian angsa yang telah mengundang perdebatan itu menjadi laboratorium sederhana bagi para santri untuk mempraktikan pengetahuan yang telah diperolehnya sejak pertama kali belajar mengaji. Bahkan, lebih dari itu, kasus ini juga menjadi fasilitas pembelajaran yang sangat berharga untuk melihat konsistensi sikap keberagamaan para santri. Sang kyai tahu persis kalau di antara problem sosial yang cukup pelik terkait dengan isu halal-haramnya makanan adalah menyangkut konsistensi sikap keberagamaan masyarakat; kejujuran dan ketulusan dalam menerima resiko hukum, meskipun harus mengorbankan yang dicintainya. Banyak di antara masyarakat yang berkonsultasi untuk mencari tahu tentang hukum sesuatu perkara, sengaja menyembunyikan tujuan utamanya untuk memperoleh justifikasi bahwa yang dilakukannya legal, atau makanan yang sudah terlanjur disukainya adalah halal. Padahal yang halal itu jelas dan yang haram juga jelas. Fleksibilitas hukum menjadi alasan untuk mencari-cari pembenaran. Padahal fleksibilitas itu bukan merupakan fasilitas untuk menyederhanakan proses pembenaran, tapi menjadi kendaraan agar universalitas hukum dapat berjalan menuju ruang kebudayaan yang terikat pada kondisi lokal. Sesuai dengan misi utamanya untuk kehidupan manusia, agama memang tidak pernah menafikan tuntutan lokal. Tapi agama juga memiliki norma yang berfungsi menyeleksi unsur lain yang tidak sejalan dengan pesan Tuhan. Bahkan, dengan segala kemurahan-Nya, keterikatan manusia pada ketentuan halal-haram itu telah dilengkapi dengan adanya berbagai pilihan. Jika sesuatu makanan diharamkan, maka pada saat yang sama, tersedia pula berbagai pilihan yang dihalalkan. Jadi, sudahlah, angsa itu bukan satu-satu pilihan yang dapat dimakan. Masih banyak pilihan lain yang aman secara hukum dan nyaman dari sudut kesehatan. Jika daging angsa itu merupakan pilihan, masih banyak angsa-angsa lain yang dapat dimakan tanpa terlebih dahulu harus diperdebatkan. |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




