|
Monday, 02 November 2009 |
|
Assalamualaikum wr. wb. Pak ustadz saya mau tanya, saya punya paman sudah menikah tapi tidak punya anak. Setahun yang lalu paman saya meninggal, serta meninggalkan banyak warisan. Apakah adik atau kakak dari paman saya berhak mendapatkan warisan? Kalau dapat berapa persen bagiannya? Wassalamu’alaikum wr. wb. (Hamba Allah di Bandung)
Jawaban: Pertanyaan yang saudara sampaikan belum jelas. Apakah istrinya masih hidup? Apakah kedua orangtuanya masih hidup? Apakah kakak dan adiknya laki-laki atau perempuan? Karena pertanyaan-pertanyaan ini akan mengakibatkan perbedaan hak waris yang nanti dimilikinya. Di dalam Alquran surat An-Nisa ayat 11 dan 12, Allah telah menjelaskan tentang pembagian masing-masing. Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, yaitu: Bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; Jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu. Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris).
| Comments () >> |
 |
|