| Hukum Siapa? |
|
|
| Thursday, 31 December 2009 | |
|
DI MASA RASULULLAH, ada dua orang yang terlibat perselisihan, yakni Basyar seorang munafik dengan salah seorang dari kalangan Yahudi. Basyar mengajak orang Yahudi tersebut mendatangi Ka’ab bin Asyraf, seorang tokoh Yahudi untuk dijadikan sebagai hakim, karena dia tahu orang Yahudi mudah disuap. Sementara orang Yahudi, justru mengajak Basyar menjadikan Rasulullah Muhammad Saw sebagai hakim, karena dia tahu Nabi Muhammad pantang menerima sogokan. Akhirnya, sepakatlah mereka mendatangi Nabi Muhammad. Dalam keputusannya, Beliau memenangkan orang Yahudi. Orang munafik tidak ridha dengan keputusan itu, seraya berkata, “Marilah kita berhakim kepada Umar bin al-Khaththab.” Ketika menghadap Umar, orang Yahudi berkata, “Rasulullah Saw telah memenangkanku. Namun, dia tidak rela dengan keputusan itu.” Umar bertanya kepada orang munafik, “Benarkah demikian?” Dijawab, “Ya.” Umar berkata, “Tetaplah kamu di tempatmu hingga aku keluar.” Umar masuk, lalu mengambil pedangnya. Kemudian keluar dan memenggal leher orang munafik hingga mati seraya berkata, “Inilah keputusanku bagi orang yang tidak ridha dengan keputusan Allah dan Rasul-Nya.” Kisah tersebut diriwayatkan oleh ats-Tsa’labi dari Ibnu Abbas. Setelah kejadian tersebut, turunlah ayat QS An-Nisa ayat 60: “Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.” (QS An-Nisa [4]: 60) Dalam ayat tersebut sesungguhnya Allah sedang menyindir orang-orang yang mengaku dirinya mengimani Alquran dan Sunnah akan tetapi anehnya hati mereka malah condong kepada thagut. Imam Abdurrahman As-Sa’di menafsirkan thagut dengan ungkapan; ”Setiap orang yang berhukum bukan dengan syariat Allah”. Jadi, siapapun orangnya, yang tidak berhukum dengan syariat Allah, dia disebut sebagai thagut. Mari sama-sama kita lihat. Berapa banyak orang Indonesia yang mengaku beragama Islam, mengimani Alquran? Berapa banyak pula para pejabat dan penguasa kita yang mengaku beragama Islam dan mengimani Alquran? Jelas, jumlahnya pasti sangat banyak. Lalu, apakah Alquran dijadikan pedoman hidup oleh mereka? Dijadikan rujukan oleh para hakim? Ternyata tidak. Alquran memang ada di ruang pengadilan, akan tetapi tidak dijadikan rujukan memutus perkara, hanya sebatas aksesoris untuk ’menyumpah’ saksi. Kekisruhan antar para aparat ’penegak’ hukum akhir-akhir ini seharusnya menjadi introspeksi yang fundamental. Solusi yang ditawarkan pun baru sebatas permukaan dan tidak menyentuh akar permasalahan, seperti reformasi Polri dan Kejaksaan. Masalah utamanya sama sekali tidak tersentuh, yakni masih condongnya penguasa dan aparat kepada thagut, alias masih sekuler. Memang, jika manusia turut serta membuat aturan untuk manusia lainnya, alih-alih akan menuai keadilan, yang ada hanya kekacauan dan perselisihan tiada henti. Penyebabnya sederhana. Pertama, karena manusia makhluk yang lemah, maka hukum yang dihasilkan pun pasti banyak kelemahan. Kedua, manusia memiliki persepsi masing-masing tentang keadilan dan kemashlahatan. Adil menurut A belum tentu belum B, begitu seterusnya. Ketiga, manusia memiliki kepentingan masing-masing, sehingga jika diberi hak membuat hukum pasti yang akan dibawa adalah kepentingannya. Keempat, seperti halnya binatang, sangat tidak masuk akal sehat, jika binatang harus mengatur binatang yang lain. Oleh karena itu, akal sehat hanya akan menerima argumentasi bahwa hukum untuk mengatur kehidupan manusia haruslah berasal dari Allah SWT yang Maha Adil dan Sempurna. Walhasil, keimanan kita kepada apa yang telah Allah turunkan, harus diikuti dengan pelaksanaan dan ketaatan total kepada seluruh ketentuan Allah SWT. Janganlah kita termasuk bagian dari orang-orang yang mengaku mengimani apa yang telah Allah turunkan, akan tetapi kita malah condong kepada thagut. Naudzubillah. |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




