Advertisement
 
 
Menggunakan Cat Rambut Cetak E-mail
Thursday, 31 December 2009

Assalamualaikum wr. wb.
Ustadz, umur saya sekarang sudah menginjak 46 tahun. Bagaimana hukumnya kalau rambut saya diwarnai menggunakan cat hitam/coklat supaya tidak kelihatan ubannya, atau supaya kelihatan segar? Dan bagaimana pula hukumnya, ketika mau melaksanakan shalat? (Hamba Allah, via sms)

Jawab:

Permasalahan mewarnai rambut ini terjadi perbedaan di kalangan ulama. Ada banyak hadits sahih yang menjelaskan hukum mencat rambut. Di antaranya yang paling masyhur adalah hadits Muslim yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah, yang mengisahkan ayahnya Abu Bakar ash Shidiq, “Suatu hari Nabi melihat janggut ayah Abu Bakar yang sudah memutih. Lalu Rasul mengatakan, “Ubahlah ini dengan sesuatu (catlah), tetapi jauhilah warna hitam.” Melihat hadits ini, ulama me-ngatakan mencat rambut selain dengan warna hitam boleh.
Hadits lain menyebutkan, ada seorang wanita menikahi laki-laki namun tidak lama kemudian dia mengadu kepada Rasul karena merasa sudah tertipu dengan cat rambut hitam yang digunakan si laki-laki tersebut. Ia semula mengira laki-laki itu masih muda, ternyata sudah tua.

Maka, dasar dengan niat menipu ini tidak boleh. Belum lagi pada hadits pertama. Kalimat “Jauhilah warna hitam” artinya jangan dilakukan. Namun, ada juga ulama yang mengatakan kalau bukan niat untuk menipu boleh menggunakan cat hitam. Menurut saya kalau niatnya tidak ingin dilihat orang, lantas untuk apa.
Saya kira yang paling aman, untuk menjaga kehati-hatian rambut anda sebaiknya tidak dicat. Biarkan saja warnanya sesuai dengan usia tuanya yang sudah fitrah.

Kecuali kalau ada seorang anak muda yang memiliki rambut putih karena ada penyakit atau istilah lain yang mungkin dokter lebih paham, saya berijtihad untuk kasus seperti ini pemuda tersebut boleh mencat rambutnya menggunakan warna hitam karena dia punya hak untuk memiliki rambut hitam.

Beralih ke perempuan. Untuk perempuan, saya yakin boleh menggunakan cat warna apapun, karena rambut wanita adalah aurat yang tidak boleh ditampilkan di hadapan non muhrim.

Kemudian bagaimana dengan keabsahan wudhunya untuk shalat? Sebetulnya tidak ada masalah karena yang dicat itu rambut bukan kulit kepala. Sedangkan anggota wudhu yang mesti terkena air wudhu adalah kulit kepalanya bukan rambutnya. Kalau harus rambut bagaimana dengan yang gundul. Kan istilahnya juga bi ruusikum (kepala-kepala kalian), bukan rambut. 

Comments (0) >>
Write comment
quote
bold
italicize
underline
strike
url
image
quote
quote
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley


Write the displayed characters

busy
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
   
 
   
 
 
 
 
 
Alhikmah Terbaru