| Menggunakan Cat Rambut |
|
|
| Thursday, 31 December 2009 | |
|
Assalamualaikum wr. wb. Jawab: Permasalahan mewarnai rambut ini terjadi perbedaan di kalangan ulama. Ada banyak hadits sahih yang menjelaskan hukum mencat rambut. Di antaranya yang paling masyhur adalah hadits Muslim yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah, yang mengisahkan ayahnya Abu Bakar ash Shidiq, “Suatu hari Nabi melihat janggut ayah Abu Bakar yang sudah memutih. Lalu Rasul mengatakan, “Ubahlah ini dengan sesuatu (catlah), tetapi jauhilah warna hitam.” Melihat hadits ini, ulama me-ngatakan mencat rambut selain dengan warna hitam boleh. Maka, dasar dengan niat menipu ini tidak boleh. Belum lagi pada hadits pertama. Kalimat “Jauhilah warna hitam” artinya jangan dilakukan. Namun, ada juga ulama yang mengatakan kalau bukan niat untuk menipu boleh menggunakan cat hitam. Menurut saya kalau niatnya tidak ingin dilihat orang, lantas untuk apa. Kecuali kalau ada seorang anak muda yang memiliki rambut putih karena ada penyakit atau istilah lain yang mungkin dokter lebih paham, saya berijtihad untuk kasus seperti ini pemuda tersebut boleh mencat rambutnya menggunakan warna hitam karena dia punya hak untuk memiliki rambut hitam. Beralih ke perempuan. Untuk perempuan, saya yakin boleh menggunakan cat warna apapun, karena rambut wanita adalah aurat yang tidak boleh ditampilkan di hadapan non muhrim. Kemudian bagaimana dengan keabsahan wudhunya untuk shalat? Sebetulnya tidak ada masalah karena yang dicat itu rambut bukan kulit kepala. Sedangkan anggota wudhu yang mesti terkena air wudhu adalah kulit kepalanya bukan rambutnya. Kalau harus rambut bagaimana dengan yang gundul. Kan istilahnya juga bi ruusikum (kepala-kepala kalian), bukan rambut. |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




