| Hukum Khitan bagi Perempuan |
|
|
| Thursday, 31 December 2009 | |
|
Assalamu’alaikum wr. wb. Jawab: Bu Ina, sebelum membahas hukum khitan bagi perempuan, kita bahas dulu hukum khitan bagi laki-laki. Ada perbedaan hukum khitan bagi laki-laki menurut Imam Empat madzhab; Malik, Syafi’i, Ahmad, dan Abu Hanifah. Imam malik berpendapat hukum khitan bagi laki-laki wajib, bahkan beliau berpendapat laki-laki muslim yang belum khitan tidak syah kesaksiannya dan tidak syah menjadi imam shalat. Sementara Imam Abu Hanifah berpendapat hukum khitan bagi laki-laki sunnah, berdasarkan hadits dari Imam Ahmad, “Khitan sunnah bagi laki-laki dan kemuliaan bagi wanita”. Wajib dan sunnahnya hukum khitan ini tentu kaitannya dengan kesucian laki-laki setelah buang air kecil. Laki-laki yang belum khitan akan sulit sekali untuk bersuci ka-rena kasyafah (kulit depan kemaluan laki-laki) jadi penghalangnya. Ulama yang berpendapat khitan hukumnya sunnah bagi laki-laki, itu pun jika ia (laki-laki yang tidak berkhitan) bisa bersuci tanpa ada kesulitan. Sedangkan hukum khitan bagi perempuan, ada dua pendapat. Diantaranya, Imam Ahmad mengatakan hukumnya wajib, berdasarkan hadist dari Aisyah “Jika bertemu dua khitan maka wajib mandi”. Dari kata dua khitan, mengandung arti baik suami atau istri dikhitan. Maka, berdasarkan hadits ini, wajib hukumnya bagi laki-laki dan perempuan dikhitan. Masih dari Imam Ahmad, ia mengatakan hukumnya sunnah berdasarkan hadits “Khitan sunah bagi laki-laki dan kemuliaan bagi wanita”. Dua pendapat yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad ini dalam hukum Islam sering ditemukan. Setelah melihat paparan ini, saya cenderung sebaiknya anak ibu dikhitan. Permasalahan sulitnya menemukan dokter, sebenarnya itu bukan menjadi penghalang. Ada ba-nyak dokter yang mau. Kalau tidak ada dokter bidan juga mungkin bisa melakukannya karena proses khitan bagi perempuan tidak sesulit mengkhitan laki-laki. Berbicara masalah usia sendiri tidak ada masalah, meskipun anak ibu sudah 2 tahun. Karena, tidak ada kesepakatan ulama tentang waktu khitan. Ada yang bilang bersamaan dengan Aqiqah di hari ketujuh, ada juga yang membantah bahwa hari Ketujuh Rasul tidak menyebutkan khitan. |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




