| Bantuan Hukum untuk Rakyat Kecil |
|
|
| Thursday, 18 February 2010 | |
|
ALHIKMAHONLINE.COM -- Rakyat miskin acap menjadi bulan-bulanan hukum di negeri ini. Nenek minah misalnya. Gara-gara mengambil kakao, Minah sempat merasakan duduk di kursi persakitan. Tapi, jangan khawatir. Baru-baru ini, Rabu (17/02/10), Dompet Dhuafa bekerjasama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meluncurkan program “Bantuan Hukum untuk Rakyat Kecil”.
Direktur Eksekutif Dompet Dhuafa Ahmad Juwaini, dalam sambutannya mengatakan bahwa Dompet Dhuafa concern terhadap masalah-masalah yang dihadapi kaum dhuafa, termasuk saat berhadapan dengan hukum. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung program ini. Dompet Dhuafa membuka kesempatan kepada masyarakat luas untuk ikut membantu mewujudkan terbukanya akses keadilan yang seluas-luasnya bagi masyarakat miskin, marjinal dan buta hukum, melalui donasi pada program penggalangan dana publik untuk penyelenggarakan Bantuan Hukum bagi Rakyat Kecil ini,” kata Ahmad. Hingga akhir tahun 2009 lalu, menurut YLBHI, tercatat lebih dari 3.300 permintaan bantuan hukum yang masuk ke kantor LBH di seluruh Indonesia. Bantuan hukum adalah hak yang wajib diberikan bagi orang-orang yang tidak mampu memperjuangkan hak-haknya, terutama rakyat miskin yang digusur, dipinggirkan, di PHK, dan keseharian pelanggaran atas hak-hak asasi mereka. Karena hanya dengan bantuan hukum, mereka yang tidak berdaya dapat memperjuangkan hak-haknya untuk mendapatkan keadilan melalui proses peradilan fair trial. Patra M Zen, Ketua YLBHI, menyatakan bahwa gagasan program kerja sama antara Dompet Dhuafa dan YLBHI ini menyasar dua tujuan. “Pertama adalah memberikan bantuan hukum dan keadilan untuk orang miskin. Kedua, mencegah orang miskin semakin miskin akibat proses peradilan dan vonis yang tidak adil,” kata Patra. Patra bercita-cita suatu saat kelak, tidak ada seorang pun orang miskin di Indonesia yang diseret ke kantor polisi karena sebuah kasus hukum tanpa didampingi seorang pengarara yang akan mendampingi mereka menjalani proses pengadilan. (dorg/alhikmahonline)
|
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




