| Istri Saya Ternyata Tidak Normal |
|
|
| Monday, 01 February 2010 | |
|
Assalamualaikum wr. wb. NABI SAW mengatakan kepada seorang sahabat yang bermaksud ingin menikah dengan seorang wanita yang belum diketahui atau dikenalnya, “Barang siapa yang bermaksud menikah dengan seseorang, hendaknya ia mengetahui dulu apa yang menjadi daya tarik untuk menikahinya”. Bahkan sunah Rasul mengajarkan agar pernikahan diawali dengan musyawarah dan istikharah. Secara khusus, Nabi Saw menetapkan empat hal yang mesti diketahui oleh seseorang yang mau menikah, yaitu nasab, rupa, harta dan agama. Maka hendaknya seseorang memprioritaskan kriteria agama. Alangkah baik sekali mengutarakan hal-hal tertentu yang juga menjadi pen-ting untuk diketahui, dan jika disembunyikan justru akan melahirkan penyesalan serta ketidakharmonisan dalam berumah tangga. Misalnya status gadis atau janda, sakit-sakit tertentu, tingkat pendidikan terakhir, dan lain-lain. Semuanya itu penting untuk penyesuaian nafkah batin agar tercipta keharmonisan pasangan suami-istri. Namun, tentang teman Anda ini, masalahnya sudah terjadi dan tidak mungkin diulang kembali. Resep yang paling mujarab sebetulnya ridha menerima apa yang ada. Siapa tahu, dibalik kelemahan istrinya itu ada keunggulan lain, seperti; kesetiaan, kesalihan yang dalam banyak hal lebih pen-ting dari faktor kesempurnaan fisik. Tentu yang bersangkutan lebih tahu, dan Allah pasti lebih tahu. Jika teman Anda tersebut mampu ridha dan ikhlas menerima kenyataan itu, maka apa yang menjadi kelemahan istrinya merupakan lahan amal untuk menambah pahala ibadah kepada Allah SWT. Jika teman Anda itu betul-betul mencintai sang istri dengan tulus, kelemahan istrinya itu akan melahirkan rasa lebih sayang, seperti sayang seorang ibu kepada anaknya yang mempunyai kekura-ngan fisik. Perceraian memang dianggap sebagai solusi tuntas. Tapi di dalamnya ada muatan akhlak yang kurang manusiawi, kurang etis atau kurang Islami. Karenanya, jika solusi cerai akan ditempuh, hendaknya dipertimbangkan secara matang. Sebab seorang muslim tidak boleh menyakiti sesama muslim. Seorang muslim tidak boleh membuat derita muslim yang lain, apalagi terhadap wanita muslimah. Maka, harus dicarikan jalan keluar untuk meminimalkan dampak negatif dan penderitaan bagi istri yang dicerai. |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




