| Suami Berniat Poligami |
|
|
| Monday, 01 February 2010 | |
|
Assalamualaikum wr. wb. Ustadz Miftah yang dirahmati Allah, saya seorang ibu rumah tangga yang sudah menikah selama 20 tahun. Sampai saat ini kami belum dikarunia anak. Suami saya pernah meminta saya untuk mencarikan calon istrinya lagi. Berarti saya hendak dimadu. Dari sisi ekonomi memang suami saya memang berkecukupan. Namun dari sisi ilmu agama suami masih sangat kurang. Ustadz, berat hati saya menjalani biduk rumah tangga ini kalau seandainya harus dimadu. Apakah saya harus mematuhi suami saya dalam masalah ini meskipun saya sendiri belum bisa ikhlas, atau bagaimana? Syarat apa saja bagi seorang suami bisa melakukan poligami? (Umi - Di Bumi Allah) KELAHIRAN anak termasuk salah satu yang banyak dirahasiakan oleh Allah SWT. Banyak yang menginginkannya, tapi belum terkabul. Banyak pula yang merasa belum siap punya anak, tapi Allah justru menganugerahkan. Salah satu solusi untuk memohon kehadiran seorang anak adalah dengan mengangkat anak asuh. Berbeda dengan adopsi anak angkat, seperti yang banyak dilakukan di tengah komunitas non muslim, anak asuh tidak menghapus hubungan biologis dengan ayah atau ibu kandungnya, dan tidak boleh merubah nama ayah kandungnya dengan nama ayah angkat atau bapak asuhnya. Anak asuh bukan ahli waris dari bapak asuh. Kalau anak itu wanita maka yang berhak menjadi wali nikahnya adalah bapak kandungnya sendiri bukan bapak asuhnya. Jika suami menginginkan kehadiran seorang anak kandung, sedang istri tidak memungkinkan untuk bisa hamil, maka salah satu solusi yang diajarkan Islam ialah menikah lagi dengan wanita yang memungkinkan untuk itu. Suami Ibu termasuk suami yang baik sebab beliau terbuka, tidak sembunyi-sembunyi malah pilihannya pun diserahkan kepada ibu. Poligami lebih baik dari pada sembunyi-sembunyi. Ada izin dari istri lebih baik daripada tanpa izin. Dipilihkan oleh istri sendiri, lebih baik daripada istri tidak diajak bicara sama sekali. Jika ibu ridha pasti lebih baik, daripada menggerutu, kian memperbanyak dosa. Kalau Ibu sulit untuk ridha silahkan pertimbangkan maslahat dan madlarat-nya bagi Ibu, suami dan bagi keutuhan keluarga. Poligami bukan sesuatu yang bisa dipaksakan, tapi harus menjadi solusi yang memberikan kebaikan kepada semua pihak. Musyawarahkan dengan baik. Lakukan istikharah berkali-kali. Poligami sampai saat ini masih menjadi sesuatu yang sangat ditakuti oleh sebagian wanita. Jadi kalau Ibu pun takut dengan keinginan suami, itu wajar dan dapat dimaklumi. Meski ada fakta bahwa sebagian praktik poligami berujung konflik dan ketegangan, sebagai muslim, kita tidak boleh apriori menolak solusi poligami. Allah tidak mungkin membuat aturan untuk membuat derita kaum wanita. |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




