Advertisement
 
 
Hukum Wasiat Kepada Ahli Waris Cetak E-mail
Monday, 01 February 2010

Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh.
Ustadz, ada orang tua yang berpesan pada anak-anaknya, “Nanti kalau saya sudah meninggal bagian kamu yang ini, bagian kamu yang ini, bagian kamu yang ini”. Yang saya tanyakan, apakah harta itu termasuk warisan, wasiat, hibah, hadiah atau  pemberian  biasa? (Asep Hasan - Kampung Padang, Cianjur)

Saudara Asep Hasan, pemberian kepada seseorang semasa hidup di dalam Islam itu ada yang disebut hibah dan hadiah. Pemberian ini sah-sah saja sebab itu merupakan hak seseorang kepada siapa saja yang ia inginkan.

Jadi kalau seseorang sudah memberikan maka pada saat akad pemberian itu juga sudah beralih kepemilikan kepada orang yang hendak diberikan.

Nah, jika akad pemberian itu dilakukan pada saat masih hidup, dengan masa peralihan hak milik berlaku sejak meninggal dunianya orang yang memberi, maka itu disebut wasiat.

Jika melihat pertanyaan yang Saudara sampaikan ini, nampaknya orang tua bermaksud memberikan wasiat, dengan indikasi ada kalimat “nanti kalau saya sudah meninggal”. Oleh karena itu pada saat si pemberi, dalam hal ini orang tua masih hidup, maka haknya tetap milik orang tua.

 Akan tetapi yang perlu dicatat, wasiat dalam prinsip Islam tidak boleh diberikan kepada ahli waris. Dari pertanyaan di atas, tampaknya jelas bahwa si pemberi hendak memberikan wasiat kepada anak-anaknya, sedangkan anak termasuk ahli waris. Alasan ini sangat jelas, karena ahli waris itu sudah ada bagiannya masing-masing.

Di dalam surat An-Nisa ayat 11 dijelaskan, “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian waris untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh setengah harta….”

Sedangkan dalil yang menunjukan ketidakbolehan ahli waris mendapatkan wasiat terdapat dalam hadits yang diriwayatkan dari Daruqutni dari Jabir Rasulullah bersabda; “Tidak ada wasiat bagi ahli waris”.

Tetapi di sisi lain, wasiat kepada ahli waris itu dibolehkan dengan syarat ada seizin ahli waris yang lainnya. Sebagai contoh ada orang tua yang memiliki sekian anak, salah satu anaknya tersebut cacat mental. Sehingga masa depan anak yang satu ini sepeninggal orang tuanya menurut si orang tua mengkhawatirkan.

Kemudian orang tua tersebut hendak memberi bekal harta lebih. Maka bisa saja si orang tua tersebut memberikan wasiat kepada anaknya yang cacat mental itu dengan catatan tidak lebih dari 1/3 harta warisan. Setelah wasiat diberikan maka dia juga masih berhak mendapatkan bagian dari warisan orang tuanya sebagai seorang anak.

Comments (2) >>
...
written by dwi pri, December 16, 2010

siiip infonya, ketik di google : dwi prijono soesanto

...
written by Hasanuddin, June 02, 2010

Terimakasih ini adalah pengalaman dan sangat menjadi pelajaran bagi kita semua.

Write comment
quote
bold
italicize
underline
strike
url
image
quote
quote
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley


Write the displayed characters

busy
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
   
 
   
 
 
 
 
 
Alhikmah Terbaru