Advertisement
 
 
Ingin Menikah Namun Penghasilan Belum Mencukupi Cetak E-mail
Monday, 01 February 2010

Assalamu’alaikum wr. wb. Saya seorang wanita berusia 24 tahun. Saya tengah menjalin hubungan dengan seorang pria setahun terakhir. Sebenarnya kami sudah mempunyai keinginan untuk segera menikah apalagi orang tua kami pun sudah menyetujui. Namun, ada sedikit ganjalan. Saya belum memiliki pekerjaan tetap. Penghasilan calon suami saya pun pas-pasan. Padahal, saya berkeinginan membahagiakan kedua orang tua saya dengan penghasilan saya sendiri. Itulah yang menjadikan saya ragu untuk segera menikah. Bagaimana menurut pandangan Ummi? Terimakasih. Wassalamu’alaikum wr. wb. (Dina - Jakarta)

Wa’alaikumussalam wr. wb. Saudari Dina yang baik, mudah-mudahan Allah memudahkan urusannya. Saya selalu menyarankan agar kita mudah memutuskan sesuatu, shalat istikharahlah, shalat untuk meminta petunjuk Allah. Ada dua kebaikan yang akan Dina laksanakan; berbakti kepada orang tua dan segera menikah.
Jika pernikahan tertunda, dikarenakan saudari ingin memberi ‘sedikit’ kebahagiaan kepada orang tua dari penghasilan Dina, kira-kira kapan saudari Dina bisa memenuhi hal tersebut? Menunggu Dina punya pekerjaan tetap, dan calon suami punya penghasilan banyak? Kapan itu terjadi? Kalau memang mau menunggu hal itu terjadi, apakah Dina sudah merencanakannya?

Padahal, Allah sudah menjamin akan memampukan dengan pernikahan. Pernikahan akan mengumpulkan dua potensi, mendatangkan barokah yang akan meluaskan rezeki. Dan Dina bisa memberikan ke-BAHAGIA-an yang BANYAK untuk orang tua. Kita simak firman Allah SWT, ”Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS An-Nuur [24]: 32)

Saudari Dina, jika calon suami sudah punya penghasilan, sebaiknya segera saja menikah. Abdullah Ibnu Mas’ud Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda pada kami: “Wahai generasi muda, barang siapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia nikah, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu.” (Muttafaq Alaihi).

Mampu di sini bermakna kemampuan menafkahi lahir dan batin, walaupun nafkahnya pas-pasan; pas untuk istri, pas untuk mertua, pas dengan kebutuhan rumah tangga. Syukuri apa yang ada, Allah akan melipatgandakan apa yang kita raih sekarang. Jika memang pernikahan itu harus ditunda, maka jagalah diri dari aktivitas yang mendekati zina. Wallahu’alam.

Comments (0) >>
Write comment
quote
bold
italicize
underline
strike
url
image
quote
quote
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley


Write the displayed characters

busy
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
   
 
   
 
 
 
 
 
Alhikmah Terbaru